PERBUP Kab. Pohuwato No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik periode 2020-2024
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK PERIODE 2020-2024
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2020/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan keuangan kepada partai politik periode 2020-2024
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk Untuk memperkuat sistem dan kapasitas kelembagaan PARPOL serta menwujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan PARPOL dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan PARPOL, dalam hal terjadi perolehan PARPOL, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pemilu maka dilakukan penyesuaiann nilai bantuan keuangan PARPOL.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.83 Tahun 2012; Permendagri No.77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol Priode 2020-2024 termasuk didalamnya mengatur tentang Sumber Dana dan Besaran Bantuan Keuangan, Perhitungan Bantuan Keuangan, Mekanisme Pelaksanaan dan Transfer Dana, Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, Penerbitan SPM dan SP2D, Penatausahaan Dan PertanggungJawaban Transfer, Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol, serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2012
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2007, UU No.2 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2008, UU No.27 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, PP No.5 Tahun 2009, Permendagri No.24 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
Pencabutan Perda No.6 Tahun 2006
Peraturan ini memiliki 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik Dan Organisasi Kemasyarakatan
Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2001 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Organisasi
Kemasyarakatan sehingga semakin mampu dan mandiri dalam
kegiatannya
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB III
PENETAPAN BESARNYA BANTUAN;
BAB IV
PENGAJUAN BANTUAN;
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa salah satu sumber Keuangan Partai Politik adalah bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perawakilan Rakyat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.25 Tahun 2000, UU No.31 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2005, PP No.58 Tahun, Permendagri No.32 Tahun 2005, Kepmendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.6 Tahun 2003, Perda No.4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penelltlan Dan Pemeriksaan Kelengkapan Admlnlstrasl Partai Polltlk, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2006.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2006
BANTUAN - KEUANGAN - KEPADA - PARTAI POLITIK - YANG MENDAPAT - KURSI DI DPRD - KABUPATEN SAROLANGUN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG
MENDAPAT KURSI DI DPRD KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Keberadaan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam mendukung kehidupan Demokrasi, untuk kelancaran administrasi maka Pemerintah Kab. Sarolangun perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik; Untuk tertib administrasi bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan PP No. 29 Tahun 2005 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik, Pemerintah Kab. Sarolangun perlu menetapkan Perda Kab. Sarolangun tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kab. Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 29 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPAT KURSI DI DPRD KABUPATEN SAROLANGUN, yang meliputi; Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Sarolangun.
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2022
DANA CADANGAN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab, Toraja Utara 2022 NO. 7/TLD. 129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DANA CADANGAN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
ABSTRAK:
Untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 yang
tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran,
perlu menyisihkan dana melalui pembentukan
Dana Cadangan; Pembentukan dana cadangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar
tidak terlalu membebani keuangan daerah pada tahun
anggaran berkenaan yang dapat mempengaruhi
pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat; Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat membentuk Dana Cadangan untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud da,lam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan
Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024, Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tahun anggaran berkenaan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja
Perangkat Daerah, Rekening Kas Umum Daerah. BAB II
TUJUAN Pasal 2 Tujuan pembentukan Dana Cadangan. BAB III
KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI DANA CADANGAN Pasal 3 (1) Kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan (2) Setiap tahapan. BAB IV
SUMBER DAN BESARAN DANA CADANGAN Pasal 4 (1) Dana Cadangan bersumber dari APBD (2) Penyisihan Pasal 5 (1) Besaran Dana Cadangan untuk Tahun Anggaran 2023 (2) Dalam hal Dana Cadangan. BAB V
PENEMPATAN DANA CADANGAN. BAB VI
PENGGUNAAN DANA CADANGAN. BAB VII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN. BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
IX Bab, 12 Pasal (11 hlm)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pedoman - Kerja - Sama - Badan - Pengawas - PemILIHAN UMUM - BADAN - PENGAWAS - PEMILIHAN - UMUM - PROVINSI - DAN - BADAN - PENGAWAS - PEMILIHAN - UMUM - KABUPATEN - KOTA
2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 7, BN 2023 (471) : 15 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemelihan Umum Kabupaten/ Kota
ABSTRAK:
Untuk menciptakan efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan kerja sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/Kota, perlu disusun pedoman kerja sama.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No.1 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu No.1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu No.3 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kerja Sama dikoordinasikan oleh anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas divisi di bidang Kerja Sama dan hubungan antarlembaga. Anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut didukung secara administratif dan teknis
operasional oleh Unit Kerja Pengelola dalam mengoordinasikan Kerja Sama.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat