Dalam Peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol Priode 2020-2024 termasuk didalamnya mengatur tentang Sumber Dana dan Besaran Bantuan Keuangan, Perhitungan Bantuan Keuangan, Mekanisme Pelaksanaan dan Transfer Dana, Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, Penerbitan SPM dan SP2D, Penatausahaan Dan PertanggungJawaban Transfer, Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol, serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat