Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK
PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa manusia merupakan mahluk hidup ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa mempunyai hak, kewajiaban,
peran dan kedudukan yang sama untuk hidup dan
menjalani kehidupannya tanpa terkecuali teermasuk
penyandang disabilitas;
b. bahwa penyandang disabilitas di daerah dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara masih
mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga
haknya belum dapat terpenuhi secara ideal sehingga
untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan haknya
perlu ada pengaturan terkait penyandang disabilitas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3670);
4. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
5. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
6. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
8. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
10. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
11. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5029);
13. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5235);
15. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107.
16. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
17. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 22 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
20. Peraturan Perintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2012, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pendidikan;
b. ketenagakerjaan;
c. kesehatan;
d. sosial;
e. seni, budaya, pariwisata dan olah raga;
f. politik;
g. hukum;
h. aksesibilitas;
i. penanggulangan bencana; dan
j. keagamaan;
k. tempat tinggal yang layak;
l. rehabilitas; dan
m. hak pendataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini Bentuk untuk Menjamin Hak Konstitusional Setiap Orang yang Mendapatkan Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil Sebagai Sarana Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No.2 Tahun 1986; UU No.5 Tahun 1986; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2013; PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM No.3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang Lingkung, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Standar Bantuan Hukum Litigasi, Pendanaan, Pelaporan, Pengawasan, Larangan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 27 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai warga negara, perempuan dan anak berhak memperoleh perlindungan atas setiap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadapnya yang dapat menimbulkan korban fisik maupun psikhis, sebagai bagian dari pengakuan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Jumlah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Maluku Tenggara Barat cukup tinggi, sedangkan perlindungan dan pelayanan belum dilakukan secara optimal. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 23 tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Agar upaya perlindungan terhadap anak dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah dan perlu meningkatkan peran serta Masyarakat secara luas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; 12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; 13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; 18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2004 .
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ANAK;
BAB III KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, MASYARAKAT, KELUARGA DAN ORANG TUA;
BAB IV KEDUDUKAN ANAK;
BAB V PELAKSANAAN PELINDUNGAN ANAK;
BAB VI PERWALIAN;
BAB VII PENGANGKATAN ANAK;
BAB VIII PEKERJA ANAK PADA PEKERJAAN SEKTOR INFORMAL;
BAB IX PARTISIPASI ANAK;
BAB X KOMISI PERLINDUNGAN ANAK;
BAB XI KABUPATEN LAYAK ANAK;
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XIII KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI;
BAB XIV PENDANAAN;
BAB XV LARANGAN;
BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVII PENYIDIKAN;
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, msyarakat, Pemerintah Kata merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang 17 dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta kemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
2.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 tahun 2011 ten tang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota layak Anak;
3.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
4.PeraturanMenteri Negara Pemberdayaan Perernpuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekatharkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita dan perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar; b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2017.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.4, LL KOTA SINGKAWANG : 59 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN
ABSTRAK:
Nasib anak dan perempuan di Kota Singkawang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah dan masyarakat karena masih terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, dan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga diperlukan upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Untuk memberikan perlindungan pada anak dan perempuan, juga sebagai pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka pengaturan perlindungan anak dan perempuan perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak Anak, Perempuan dan Korban, Kewajiban Anak, Kewajiban dan Tanggungjawab, Kedudukan Anak, Kuasa Asuh, Perwalian, Pengangkatan Anak, Penyelenggaraan Perlindungan, Kelembagaan, Kota Layak Anak, Partisipasi Anak, Pendanaan dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Penghargaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
49 Halaman; Penjelasan : 10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.4/ TLD No. 139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional
setiap warga Negara sesuai dengan prinsip
persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka
Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan
hak asasi manusia dan berupaya untuk
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat
yang tidak mampu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, menyebutkan bahwa penyelenggaraan
bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan
memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum
untuk mendapat akses keadilan guna mewujudkan
hak konstitusional sesuai prinsip persamaan
kedudukan di dalam hukum; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukum, menyebutkan bahwa penyelenggaraan
bantuan hukum diatur dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, tata cara pemberian bantuan hukum, larangan, pendanaan, pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar
ABSTRAK:
Perlindungan dan pemberdayaan fakir miskin dan anak terlantar merupakan tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Perlindungan dan pemberdayaan fakir miskin dan anak terlantar dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu, terukur dan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan dan anak terlantar di Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 63 Tahun 2013; Perpres No. 96 Tahun 2015; Perda Prov Kalsel No. 13 Tahun 2013; Perda Prov. Kalsel No. 9 Tahun 2008.
Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas;
c. Identifikasi Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Penyusunan Strategi dan Program;
f. Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar;
g. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
h. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi;
i. Pembiayaan;
j. Peran Serta Masyarakat;
k. Penghargaan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok No. 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG TAHUN 2017 NOMOR 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Penyandang Disabilitas adalah bagian dari masyarakat Daerah yang mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia yang dilindungi, dihormati dan memiliki peran dengan berdasarkan keadilan, kesetaraan, kesamaan serta kemandirian. Bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak dan kewajiban Daerah memberikan dan melaksanakan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan Penyandang Disabilitas melalui sarana dan prasarana untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan secara terpadu, memadai dan berkesinambungan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
Fasilitas umum setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus telah memenuhi syarat aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunnya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
43 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat