Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2016/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa Tahun 2016
ABSTRAK:
bahw.a Peraturan Bupati Nornor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan evaluasi Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan dana transfer ke desa tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.07 /2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketenruan Pasal 7, perubahan Ketentuan Pasal 8 ayat ( 1), Ketentuan Pasal 11 dihapus, Ketentuan Pasal 21 ayat (2) dihapus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2010
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN PENDUDUK MISKIN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2010/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di Kabupaten Klaten Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya
masyarakat miskin, telah diselenggarakan Program Pelayanan
Kesehatan Penduduk Miskin sebagai Kegiatan Pendampingan Asuransi
Kesehatan Masyarakat Miskin yang selanjutnya disebut dengan Program
Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah); bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pendampingan
sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, serta untuk
meningkatkan mutu penyelenggaraan agar dapat berjalan dengan efisien
dan efektif dalam pengelolaannya, maka dipandang perlu ada Pedoman
Pelaksanaan program dimaksud; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan huruf b diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di
Kabupaten Klaten Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin di
Kabupaten Klaten Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2008/No.7 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan
masyarakat di tingkat Kelurahan, perlu adanya dukungan yang
diberikan oleh Pemerintah, salah satunya dalam bentuk dukungan
keuangan; bahwa sebagai wujud ..dukungan keuangan kepada Kelurahan,
sebagaimana d;maksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten
Purworejo mengalokasikan dana dalam bentuk Alokasi Dana
Kelurahan; bahwa agar dalam pelaksanaan dan pengelolaan Alokasi Dana
Kelurahan sebagaimana dimaksud huruf b dapat terlaksana secara
terarah dan temkur perlu diterbitkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan Kabupaten
Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 33 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, organisasi pengelola, pencairan dana, penggunaan, perubahan penggunaan ADK, pertanggungjawaban penggunaan ADK, pengendalian dan pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
13 hal
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2019
PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK SUBBIDANG KELUARGA BERENCANA DAN SUBBIDANG PENURUNAN STUNTING KELUARGA BERENCANA
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 10, BN. 2019 No. 1766, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga Berencana Dan Subbidang Penurunan Stunting Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020,
perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Operasional
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga
Berencana dan Subbidang Penurunan Stunting Keluarga
Berencana;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 257);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
5. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
Pendahuluan; Kebijakan dan strategi; Program, kegiatan, dan kriteria sasaran DAK Subbidang KB; mekanisme perencanaan DAK Subbidang KB; Kriteria teknis pelaksanaan kegiatan;
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Mencabut a. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Subbidang Keluarga Berencana; dan
b. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting Melalui
Penyediaan Bina Keluarga Balita Kit Tahun Anggaran
2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1038),
199 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap
Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Bukittinggi dan
berdasarkan beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya
dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah maka, perlu
dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Walikota Nomor
51 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah
Kota Bukittinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota
Bukittinggi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI, DENGAN PERUBAHAN BERIKUT :
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Standar Harga
Satuan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan prinsip
efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar Harga Satuan yang berpedoman pada harga satuan
regional, meliputi;
a. Satuan biaya honorarium;
b. Satuan biaya perjalanan dinas;
c. Satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar
kantor;
d. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. Satuan biaya pemeiiharaan.
5le
2
(3) Standar Harga Satuan selain yang dimaksud pada ayat (2)
namun dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintah
Daerah dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas,
kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, meliputi:
a. Honorarium Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan
Keuangan, Unit SKPD, Staf Penatausahaan Keuangan
SKPD, Pembantu Bendahara SKPD;
b. Honorarium Bendahara Bantuan Operasional Sekolah
(BOS);
c. Honorarium Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
e. Dihapus;
f. Honorarium Pejabat Teknis Kegiatan untuk Kegiatan
Infrastruktur / Fisik/ Konstruksi;
g. Honorarium Pengelola Pekerjaan Swakelola;
h. Honorarium Pengelola Barang Milik Daerah;
1.
Honorarium Kegiatan lomba-Lomba;
j. Honorarium Pendukung Acara Seremonial/ Upacara/
Sosialisasi dan kegiatan sejenisnya;
k. Honorarium untuk Penyuluh dan Pendamping
1. Honorarium Pendataan, Survey dan Pendistribusian/
Penyetoran dan Penilaian;
m. Honorarium Tim Sidang Pelanggaran Perda
n. Honorarium untuk Instansi Vertikal yang membantu/
mendukung program Pemerintah Daerah
o. Honorarium Tim Panitia Seleksi Terbuka/Evaluasi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
p. Belanja Jasa/ Upah Tenaga Kerja;
q. Uang Lembur;
r. Belanja Jasa Kantor;
s. Belanja Jasa Pengumuman/Publikasi;
t. Belanja Surat Kabar dan Majalah;
u. Belanja Jasa Kawat/ Faximili/ Internet;
v. Belanja Tagihan Telepon;
w. Belanja Tagihan Air;
x. Belanja Tagihan Listrik;
y. Belanja Penambahan Daya;
z. Belanja Jasa Pemasangan Instalasi Telepon, Air, dan
Listrik;
aa. Belanja Jasa Konsultansi;
bb. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara;
cc. Belanja Jasa Penggantian Kerugian;
dd. Belanja Paket/ Pengiriman;
ee. Belanja Jasa Kebersihan Ruangan;
ff. Belanja Sewa Ruang/ Rumah/ Gedung Pertemuan;
gg. Belanja Makanan dan Minuman;
hh. Dihapus;
ii. Uang untuk diberikan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga;
jj. Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas; dan
kk. Belanja Jasa Rumah Sakit Umum Daerah;
(4) Standar harga satuan Pemerintah Daerah yang berfungsi
sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan
APBD tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota
ini. ��
3
(5) Standar harga satuan Pemerintah Daerah yang berfungsi
Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan dan Estimasi
Dalam Pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota
ini.
(6) Standar harga satuan Pemerintah Daerah lainnya yang
dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan W alikota ini.
2. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Standar harga satuan lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal
2 ayat (3) dapat dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan
jasa (Non konstruksi), juga menjabat sebagai KPA atau
menjabat sebagai Pejabat Teknis Kegiatan (PTK), maka kepada
yang bersangkutan dapat memilih salah satujenis honorarium
yang ada.
b. Honorarium Tim Teknis Perencanaan kegiatan swakelola
diberikan kepada PNS/Non PNS dari SKPD teknis yang
mengerjakan perencanaan untuk SKPD lain.
c. Honorarium Tim Penilai/ Juri/ Wasit untuk Kegiatan yang
mempergunakan Koordinator dibayarkan paling banyak
Rpl .000.000,00 (satu juta rupiah) selama kegiatan.
d. Honorarium Panitia Pertandingan;
1. Honorarium Tim Ofisial/Pelatih/ Atlet/Kontingen diberikan
dalam rangka:
a) latihan/TC/persiapan untuk mengikuti pertandingan.
b) mengikuti pertandingan yang dilaksanakan dalam Kota
Bukittinggi.
2. Untuk latihan/TC/persiapan dan pertandingan yang
dilaksanakan diluar Kota Bukittinggi diberikan dalam
bentuk biaya perjalanan dinas sesuai dengan Lampiran I
dan Lampiran II Peraturan Walikota tentang Standar Harga
Satuan Pemerintah Kota Bukittinggi.
e. Honorarium Pendukung Acara Seremonial/Upacara/
Sosialisasi dan kegiatan sejenisnya;
1. Orgen tunggal sudah termasuk penyanyi.
2. Pelaksana Upacara adalah Komandan Upacara/Komandan
Kompi/Perwira Upacara/Pengucap Upacara/Pembaca Teks
Upacara/Pengatur Acara/Pelatih/Penggerek Bendera/
Pengawalan Voorijder dan Teknisi (Operator).
f. Belanja Jasa Pembuatan dan Perumusan Produk Hukum;
1. Honorarium dibayarkan sesuai bulan pelaksanaan kegiatan.
2. Honorarium dibayarkan setelah adanya laporan
pelaksanaan kegiatan serta melampirkan daftar hadir.
3. Jumlah tim dan anggota ditetapkan dengan Surat
Keputusan.
@\A
4
4. Pemberian jasa advokat, jasa konsultansi hokum dan jasa
pembuatan dan perumusan produk hukum dapat melebihi
besaran standar harga satuan yang telah ditetapkan
sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil
(pembiayaan secara at
cost).
g. Honorarium Pendataan, Survey dan Pendistribusian/
Penyetoran;
1. Form isian yang dimaksud adalah lembaran form yang
terdiri dari item pertanyaan/variabel data yang dientrikan
ke aplikasi.
2. Honorarium dapat dibayarkan dengan melampirkan hasil
cetak laporan entrian data dari aplikasi yang dimaksud.
3. Honorarium Pendistribusian dan Penyetoran Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 diberikan
kepada petugas pendistribusian dan pengembalian blanko
SPPT PBB-P2 petugas penyerahan dan pengembalian blanko
SPPT untuk disetorkan.
h. Honorarium untuk lnstansi Vertikal yang membantu/
mendukung program Pemerintah Daerah untuk Kegiatan
program Pemerintah Daerah yang bersifat Insidentil
dibayarkan untuk kegiatan yang dilaksanakan harian.
1.
Honorarium Tim Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi
Pratama.
j. Tunjangan/Uang Kesejahteraan Pegawai Kontrak. Tunjangan/
uang kesejahteraan diberikan kepada Guru non PNS yang
bekerja dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, yang
diangkat oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dan atau organisasi
lainnya;
1. Ketentuan disiplin dan cuti tenaga kontrak/honorer
berpedoman kepada aturan disiplin dan cuti Pegawai Negeri
Sipil.
2. Pegawai Kontrak untuk Pekerjaan Beresiko merupakan
pegawai kontrak sebagaimana poin 1 yang dalam
pekerjaannya mempunyai resiko fisik yaitu:
a) Pegawai Kontrak yang bertugas dalam Operasional
Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satuan
Polisi Pamong Praja.
b) Pegawai Kontrak yang bertugas dalam Operasional
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan lainnya pada
Dinas Kebakaran.
c) Pegawai Kontrak yang bertugas dalam Operasional
Pengelolaan Sampah dan Pemotong Rumput/Pohon pada
Dinas Lingkungan Hidup.
d) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai Keeper dan
Maintenance pada Taman Margasatwa dan Budaya
Kinantan pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.
e) Pegawai Kontrakyang bertugas sebagai petugas lapangan
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
f) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai petugas
penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah.
g) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai Juru Sembelih
pada UPTD Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian dan
Pangan.
h) Pegawai Kontrak Dokter Umum dan Penata Anestesi pada
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bukittinggi.
i) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai petugas lapangan
pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
ga.
3. Pegawai kontrak yang mempunyai beban kerja lebih adalah:
a) Pegawai kontrak pada Badan Keuangan.
b) Pegawai kontrak pada Tata Usaha Walikota, Tata Usaha
Wakil Walikota, Tata Usaha Sekretaris Daerah, Tata
Usaha Asisten, Ajudan Walikota, Ajudan Wakil Walikota,
Sopir W alikota, Sopir W akil W alikota, Sopir Sekretaris
Daerah, Sopir Rumah Dinas W alikota, Sopir Rumah Dinas
Wakil Walikota dan Petugas serta Pembantu Rumah
Dinas Non PNS, Staf Protokol Non PNS.
4. Upah Kerja adalah hak pekerja atau karyawan yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan
atau peraturan perundang-undangan.
5. Upah Kerja Pegawai Kontrak dibayarkan berdasarkan
kehadiran.
6. Pemotongan gaji dimaksud sesuai dengan yang disepakati
dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
7. Hari kerja adalah Senin sampai dengan Jumat atau sesuai
dengan kesepakatan/kebutuhan Kegiatan SKPD yang
bersangkutan
8. Isi Perjanjian Kontrak Kerja disesuaikan dengan Indikator
Kinerja dan jenis pekerjaan yang bersangkutan
9. Pembayaran
Gaji/Upah
Pegawai
Kontrak
mempertimbangkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP)
yang ditetapkan oleh Gubernur.
k. Uang Lembur;
1. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan lembur dan
pemberian uang makan lembur diatur dengan Peraturan
W alikota tersendiri.
2. Uang lembur hari kerja/hari libur biasa dapat diberikan
pada PNS/Non PNS yang melakukan kerja lembur diluar
jam kerja untuk kepentingan dinas.
3. Uang makan lembur dapat diberikan kepada PNS/Non PNS
dalam rangka tugas pokok dan fungsi petugas lapangan
yaitu:
a) Tugas-tugas operasional ketentraman dan ketertiban
Umum pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.
b) Tugas-tugas operasional pada Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan lainnya pada Dinas Kebakaran.
c) Tugas-tugas operasional pada pengelolaan sampah,
taman dan pemotong rumput/pohon pada Dinas
Lingkungan Hidup.
d) Tugas-tugas operasional objek wisata dan sarana olah
raga pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.
e) Tugas-tugas operasional pada perbengkelan, lampu jalan,
pemeliharaan jalan/ jembatan, irigasi dan drainase.
f) Tugas-tugas operasional penanggulangan bencana pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
g) Tugas-tugas operasional pengendalian lalu lintas dan
jalan raya, terminal dan parkir pada Dinas Perhubungan.
h) Tugas-tugas operasional rumah potong hewan, pusat
kesehatan hewan, BBIH dan pemeliharaan kuda bibit
pada Dinas Pertanian dan Pangan.
i) Tugas-tugas operasional perpustakaan keliling pada
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022
35 HALAMAN
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 10, BN 2016/ NO 560; PERATURAN.GO.ID : 34 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2013
PETUNJUK TEKNIS - PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2013/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2013
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan membangun Kecamatan berbasis desa dan kelurahan maka perlu dukungan dan dari Program Satu Milyar Satu Kecamatan sebagai bagian dari dana transfer yang diterima Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Dalam rangka pelaksanaan Program dimaksud, perlu disusun langkah-langkah secara terpadu antar lintas pelaku dan menyiapkan perumusan petunjuk teknis penyelenggaraan yang merupakan penjabaran dari Pergub No. 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan Provinsi Jambi;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Perbup tentang Petunjuk Teknis Program Satu Milyar Satu Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2013
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2012; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2012; PERGUB No. 4 Tahun 2013; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERBUP No. 8 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Program Satu Milyar Satu Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Rekrutmen Guru Kontrak dan Tenaga Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga lainnya di Kabupaten Sorong, maka perlu adanya pedoman dalam rekrutmen dan pengangkatan pendidik dan tenaga lainnya dengan sistem Kontrak Kerja.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2007 dan Perda No. 8 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum (pengertian-pengertian); Rekrutmen Guru dan Tenaga Lainnya; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
-
-
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA UMUM DAN PERJALANAN DINAS KABUPATEN BANGGAI LAUT TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa standar biaya disusun untuk mendukung efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program/kegiatan pembangunan yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut dibutuhkan Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas untuk menjadi pedoman menetapkan objek belanja Tahun Anggaran 2017;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2017, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2017.
1. UU No. 5 Tahun 2013;
2. UU No. 23 Tahun 2014;
5. PP No. 58 Tahun 2005;
6. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagrii No. 13 Tahun 2006;
7. Permendagri No. 31 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman, Lampiran: 4 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat