Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2011/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Wonosobo bermaksud melakukan lnvestasi datam bentuk penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah ( BPD) Jawa Tengah; bahwa untuk penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2011, sehingga perlu mengatur pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf a dan huruf b, pertu menetapkan Peraturan Bupati Wonosobo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo kepada PT Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 47 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Bab IV Pelaksanaan Penyertaan Modal
Bab V Pengelolaan Penyertaan Modal
Bab VI Kontribusi Pendapatan Asli Daerah
Bab VII Anggaran
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2011.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Deposito Uang Milik Daerah
ABSTRAK:
PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan daerah, uang milik daerah yang belum digunakan dapat didepositokan dan/atau diinvestasilan jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik. Pergub No.9 Tahun 2013 tentang Pedoman Deposito Uang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Deposito Uang Milik Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Pergub Kaltim No.18 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Deposito Uang Milik Daerah. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 angka 3 dan angka 4 dihapus, angka 5, angka 9 dan angka 10 diubah; Pasal 5 diubah; Pasal 6 diubah; Pasal 7 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelabuhan Indonesia I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2022 Nomor 1047
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah (PT. BPRS GAYO) Takengon Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah (PT. BPRS GAYO) Renggali Takengon dan guna meningkatkan pelayanan terhadap para nasabah dipandang perlu adanya penambahan penyetoran modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah Gayo (PT. BPRS GAYO) Takengon;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, perlu ditetapkan dalam peraturan bupati.
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 46 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 7 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Penyertaan Modal Daerah, BAB IV tentang Penganggaran, BAB V tentang Pertanggungjawaban, serta BAB VI tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
KEPPRES No. 42 Tahun 2003 tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Dan Tunjangan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
PP No. 11 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Kertas Leces
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Laporan Kegiatan Penanaman Modal
ABSTRAK:
dalam rangka mempermudah para pelaku usaha di Kabupaten Bulungan dalam melaksanakan kewajiban pengisian laporan kegiatan penanaman modal dan untuk mendapatlan data serta keakuratan jumlah investasi secara berkala melalui sistem aplikasi;
berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
BAB III PEDOMAN PENYAMPAIAN LKPM
BAB IV EVALUASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V PENGHARGAAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwijaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pem.enuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,
Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sejumlah Rp2.486.000.000,00 (dua milyar empat ratus delapan puluh
enam juta rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan
Lainnya sebagaimana telah diubah beberapa ka1i yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun
2014 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan
Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini menetapkan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 34 Tahun 2018
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan PublikStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 10 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasıan Wewenang Bıdang Perızınan Dan Non Pekepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
a untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Wewenang Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu; sesuai ketentuan pada Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4)
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, sebagaimana dipertegas bahwa pendelegasian
kewenangan bidang perizinan dan non perizinan harus di
tetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 11
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 57 Tahun 2016
Pereturan ini memuat jenis bidang perizinan dan non perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 34 Tahun 2022
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SORONG TAHUN 2022-2025
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SORONG TAHUN 2022-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah dan pedoman kebijakan penanaman modal di Kabupaten Sorong, perlu disusun Rencana Umum Penanaman Modal berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada Rencana umum Penanaman modal, Rencana Umum Penamaman Modal Provinsi dan proritas Pengembangan potensi Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan Bupati mengatur mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sorong Tahun 2022-2025;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
77 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat