Peraturan ini memuat tentang : PENGELOLAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENYERTAAN MODAL; PERENCANAAN PELAKSANAAN INVESTASI; PENGANGGARAN; PELAKSANAAN ANGGARAN; PENATAUSAHAAN ANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH; DIVESTASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat