Materi pokok peraturan ini adalah : 1. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah : Perencanaan investasi, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan & pertanggungjawaban; dan pembinaan dan pengawasan. 2. Sumber dana Penyertaan Modal Daerah dapat berasal dari : APBD, keuntungan hasil usaha/laba terdahulu; dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah. 3. Bentuk penyertaan modal daerah kepada BUMD meliputi penyertaan modal berupa investasi surat berharga dan/atau penyertaan modal berupa investasi langsung. 4. Penyertaan Modal dapat dilaksanakan apabuila jumlah yang akan disertakan dalam TA berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai Penyertaan Modal Daerah. 5. Bagian hasil usaha laba Penyertaan Modal Daerah menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD. 6. Tata cara pembagian hasil usaha/laba dengan BUMD diatur lebih lanjut dalam Naskah Perjanjian Penyertaan Modal Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat