Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 61 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok peraturan ini adalah : 1. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah : Perencanaan investasi, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan & pertanggungjawaban; dan pembinaan dan pengawasan. 2. Sumber dana Penyertaan Modal Daerah dapat berasal dari : APBD, keuntungan hasil usaha/laba terdahulu; dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah. 3. Bentuk penyertaan modal daerah kepada BUMD meliputi penyertaan modal berupa investasi surat berharga dan/atau penyertaan modal berupa investasi langsung. 4. Penyertaan Modal dapat dilaksanakan apabuila jumlah yang akan disertakan dalam TA berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai Penyertaan Modal Daerah. 5. Bagian hasil usaha laba Penyertaan Modal Daerah menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD. 6. Tata cara pembagian hasil usaha/laba dengan BUMD diatur lebih lanjut dalam Naskah Perjanjian Penyertaan Modal Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 61
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan