Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 2, bagian ketiga Bab II, Pasal 7, bagian keempat Bab II, Pasal 9, bagian kelima Bab II, Pasal 12, bagian kelima Bab II, Pasal 14
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat