Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Pelalawan No. 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hak Kauangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk menyempurnakan aturan dalam Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, maka Peraturan Bupati Pelalawan Nomor Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023, Perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002; Peratuan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 1Tahun 2023;
Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 Nomor 1), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Mengubah Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kepentingan dinas dan kelancaran pelaksanaan tugas
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka dipandang perlu
menetapkan Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Kolaka;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 14 A Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 dan pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Perlu menetapkan Tunjangan
Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 90, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540), terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Keuangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAB III
BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 9 Tahun 2023
BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BADAN PEMUSYAWARATAN DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2023/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (lLembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2Ol4 Nomar 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
Peraturan Bupati Morowali Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Morowali Tahun 2018 (Lembaran Dearah Kab. Morowali Tahun 2018 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 39).
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
a. penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa;
b. sumber penghasilan tetap dan tunjangan;
c. tunjangan kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa; dan
d. kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya yang berstatus pegawai negeri sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
5 Halaman, Lampiran 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonosobo No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota.
- Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
- Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Ketentuan Lain-Lain.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Blora No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan motivasi, disiplin dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, perlu diberikan tambahan penghasilan bagi pegawai dimaksud;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa pengaturan tambahan penghasilan sebagaimana Peraturan Bupati Blora Nomor 60 Tahun 2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 60 Tahun 2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Penganggarannya, Besaran dan Komponen Tambahan Penghasilan Pegawai, Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai, Tata Cara Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Gowa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa,
Rukun Tetangga dan Rukun Warga sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UUNomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perbup. Gowa Nomor 15 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 15 Tahun2018 tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif
Rukun Tetangga dan Rukun Warga, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Rincian tunjangan SPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sebagai berikut:
a. tunjangan ketua SPD sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) perbulan;
b. tunjangan wakil ketua SPD sebesar Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) perbulan;
c. tunjangan sekretaris SPD sebesar Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah) perbulan; dan
d. tunjangan anggota BPD sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Besaran insentif RT dan RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebagai berikut:
a. insentif ketua RT sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perbulan; dan
b. insentif ketua RW sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PETUNJUK TEKNIS PEMERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN BEBAN KERJA DAN PRESTASI KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD 2023 (9)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemerian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dan Prestasi Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dan Prestasi Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo,
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 12 Tahun 2019, PP No 15 Tahun 2023, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemerian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dan Prestasi Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tunjangan hari raya, gaji ketiga belas, tambahan TPP berdasarkan beban kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Terdiri dari 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2023
serta insentif rukun warga dan rukun tetangga - besaran penghasilan tetap, tunjangan aparatur desa dan badan permusyawaratan desa
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 236
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Aparatur Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Warga dan Rukun Tetangga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 81A dan Pasal 81B, Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor Tahun 2014
Tentang Desa. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
yang dimaksud dalam huruf perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan
Tetap, Tunjangan Aparatur Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Warga dan Rukun Tetangga Tahun Anggaran 2022.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.55 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.22 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Aparatur Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Warga dan Rukun Tetangga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat