Mengubah Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf j dan huruf k Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Tidak Tetap pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumbawa, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat