Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelembagaan Pengelolaan Irigasi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/ PRT/ M/2015 tentang Komisi Irigasi dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Irigasi, maka dalam hal ini perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang KeIembagaan Pengelolaan Provinsi Sumatera Selatan.
UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 121 Tahun 2015; Permen-PU No. 33/ PRT/M/2007; Permentan No. 79 / Permentan OT.140/ 12/2012; Permen-PUPR No. 08/ PRT/M/2015; Permen-PUPR No. 12 / PRT/ M./ 2015; Permen-PUPR No. 14 /PRT/M /2015; Permen-PUPR No. 17/PRT/M/ 2015; Permen-PUPR No. 18/PRT/M/2015; Permen-PUPR No. 23/PRT/M/2015; Permen-PUPR No. 30/PRT/M/2015; Permen-PUPR No. 01/PRT/M/ 2016; Perda No. 21 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2016.
Memperjelas tugas, wewenang, dan tanggung jawab, kelembagaan pengelolaan irigasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI KABUPATEN SERANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Serang.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 13 tahun 2008
;4. UU No. 23 tahun 2014;5. PP No. 79 tahun 2012
PERWALI Kota Banjarbaru No. 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri Dan Luar Negeri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Mengubah :
PERWALI Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2016 tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negri Dan Luar Negri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Komponen Lainnya Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka evaluasi serta adanya ketentuan
yang belum diakomodir dalam Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016tentang Tarif
Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Komponen Lainnya
Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak
Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru, perlu dilak.ukan
perubahan Peraturan Walikota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 83 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun
2016 tentang Tarif Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Komponen Lainnya bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD TA 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Ayat (I) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 tahu n 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang' Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 'tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah 1.575.153.260.087,00 bertambah sejumlah 131.643.676.727,72 sehingga menjadi 1.706.796.936.814,72
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
tidak ada
apbd
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalanan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung haris berdasarkan izin;
b. bahwa perizinan bangunan harus dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis agar menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya;
c. bahwa UU No 28 Tahun 2002 tentag Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaskanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengamanatkan pengaturan Izin Mendirikan Bangunan dengan Perda;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud pada huruf a, b, c perlu menetapkan Perda tentang IMB.
1. pASAL 18 AYAT (6) uud 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU NO 28 tAHUN 2002
4. UU No 32 Tahun 2009
5. UU No 12 Tahun 2011
6. UU No 23 Tahun 2014
7. PP No 36 Tahun 2005
8. PP No 79 Tahun 2005
9. Perpres No 87 Tahun 2014
10. Perpres No 97 Tahun 2014
11. PermenPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 05/PRT/M/2015
12. Permendagri No 80 Tahun 2015
13. Perda No 8 Tahun 2011
14. Perda No 29 Tahun 2011
15. Perda No 2 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan. IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemohon untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan admoinistratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Peraturan ini berisi ketentuan umum; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan permohoan penerbitan IMB; Tata cara penyelenggaraan IMB; Retribusi IMB; Dokumen IMB; Pembinaan; Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Perda No 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda No 23 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab Gresik No 22 Tahun 2000 tentang Retribusi IMB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
57
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 124
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuanga Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti untuk disesuaikan. Oleh karena itu perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005 tentang, PP No. 65 Tahun 2005, PP NO. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimuat tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, RKA- SKPD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Format dokumen kelengkapan pengelolaan keuangan daerah akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan ini terdiri atas 52 hlm, Penjelasan : 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/ 2017 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Kabupaten/ Kota mempunyai kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dan sebagai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral serta dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral bukan merupakan urusan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral telah dibatalkan oleh Gubernur Jawa Tengah dan perlu segera di cabut sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 26 Seri E Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8715 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Menara Telekomunikasi, dinyatakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Menara Telekomunikasi bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf e dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997, Pasal 178 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan angka 210 dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kota Depok No 9 Tahun 2011 tentang Menara Telekomunikasi diubah sehingga berbunyi: Penyedia menara dan/atau penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan ketentuan Pasal 28 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2017
PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN SAMPAH DI KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Sampah di Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 18 Tahun 2008
4. UU No. 32 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP Republik Indonesia No. 81 Tahun 2012
7. Permendagri No. 33 Tahun 2010
Pasal 2
(1) Pengelolaan sampah dilakukan oleh:
a. Pemerintah Kabupaten;
b. Masyarakat; dan
c. Badan
(2) Pengelolaan sampah memerlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Kabupaten serta peran masyarakat dan badan sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan proporsional, efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Mencabut:
Perbup No. 09 Tahun 2015
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat