Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar, Penghuni Panti Sosial dan Penghuni Lapas, Korban Krisis Kesehatan, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, Kejadian Luar Biasa dan Gizi Buruk
ABSTRAK:
bahwa kepesertaan Penerima Bantuan Iuran hanya
diperuntukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu
yang masuk dalam database kepesertaan Jaminan
Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat, sedangkan
gelandangan, pengemis anak dan orang terlantar, penghuni panti sosial, penghuni lapas, korban bencana
alam, Kejadian Luar Biasa dan Gizi Buruk tidak
mendapat Jaminan Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Jaminan Pelayanan
Kesehatan Bagi Pengemis, Gelandangan Dan Orang
Terlantar, Penghuni Panti Sosial Dan Penghuni Lapas, Korban Krisis Kesehatan, Kejadian Ikutan Pasca
Imunisasi Kejadian Luar Biasa Dan Gizi Buruk;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2017; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/52/2015; Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten No 46 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Kepesertaan
Bab IV Pelayanan Kesehatan
Bab V Prosedur dan Jenis Pelayanan Jaminan Kesehatan
Bab VI Tarif Pelayanan dan Rujukan
Bab VII Mekanisme Klaim
Bab IX Limitasi/Pembatasan
Bab X Ketentuan Penutup
Bab VI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Kolaka No. 17 Tahun 2020 tentang Besaran Insentif Tenaga Pendampingan DIII Keperawatan/Kebidanan Untuk Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah di Sekolah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 17 Tahun 2020 tentang Besaran Insentif Tenaga Pendampingan DIII Keperawatan/Kebidanan Untuk Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah di Sekolah
ABSTRAK:
a. bahwa Tenaga Pendampingan DIII Keperawatan/
Kebidanan untuk pelaksanaan usaha kesehatan sekolah
di sekolah diselenggarakan untuk menunjang program
kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah sehingga
peserta didik dapat memupuk kebiasaan hidup sehat,
tumbuh dan berkembang secara harmonis dalam rangka
pembentukan manusia Indonesia seutuhnya;
b. bahwa untuk kelancaran Tenaga DIII
Keperawatan/Kebidanan untuk pelaksanaan usaha
kesehatan sekolah di sekolah, perlu didukung dengan
pemberian insentif;
c. bahwa besaran insentif sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Besaran Insentif Tenaga Pendampingan DIII
Keperawatan / Kebidanan untuk Pelaksanaan Usaha
Kesehatan Sekolah di Sekolah mengalami perubahan
sehingga perlu ditinjau ulang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 17 tahun 2020 tentang
Besaran Insentif Tenaga Pendampingan DIII
Keperawatan/Kebidanan untuk pelaksanaan usaha
kesehatan sekolah di sekolah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Pembentukan Daerah-daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 1959 tentang
Tingkat II di Sulawesi Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1882);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5036);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 42, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 tahun 2014
tentang Upaya Kesehatan Anak;
12. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6/X/PB Tahun 2014, Nomro 73 Tahun
2014, Nomor 41 tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014
tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha
Kesehatan Sekolah/Madrasah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
942/MENKES/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan
Higiene Sanitasi Makanan Jajanan;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1429/MENKES/SK/XI1/2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Tahun
2016 Nomor 5);
Besaran Insentif Tenaga Pendampingan Dili Keperawatan/Kebidanan Untuk Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah Di Sekolah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Program Pembebasan Biaya Pengobatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektif dan efektivitas pelaksanaan
program pembebasan biaya pengobatan, maka
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27
Tahun 2011 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2011 tentang
Program Pembebasan Biaya Pengobatan
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nonior 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
.
'
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
.Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 - 1013;
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27
Tahun 2011 tentang Program Pembebasan Biaya
Pengobatan.
Program Pembebasan Biaya Pengobatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 14 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantun Operasional Kesehatan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, LD Kota Bima 2019 Nomor 470
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Di Puskesmas Dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya melalui Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif bagi seluruh masyarakat, maka ditetapkan Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kota Bima. Peraturan Walikota Bima Nomor 29 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima Tahun Anggaran 2018 sudah tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sehingga perlu di cabut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019, dipandang perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima.
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 97 Tahun 2016, Permenkes No. 64 Tahun 2015, Permendagri No. 80 tahun 2015, Permendagri No. 3 tahun 2019, Perda Kota Bima No. 6 tahun 2007, Perda Kota Bima No. 5 tahun 2016.
Ruang lingkup kegiatan BOK Puskesmas, utamanya untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif di setiap jenjang pelayanan kesehatan meliputi: a. Puskesmas; b. Puskesmas Pembantu dan jaringannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Bima Nomor 29 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima Tahun Anggaran 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
-
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kesejahteraan Khusus Bidang Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Keluarga Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pemberian Kesejahteraan Khusus Bidang Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Keluarga di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pemberian Kesejahteraan
Khusus Bidang Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan
Keluarganya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 903-4729 Tahun 2014 tanggal 17 Desember 2014
tentang Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2015, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pemberian
Kesejahteraan Khusus Bidang Kesehatan Bagi Pegawai
Negeri Sipil Dan Keluarganya Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4729 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 dicabut.
2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2013
DANA PENDAPATAN - JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT - JAMINAN PERSALINAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2013/14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Pendapatan pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan, sasaran program, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan, perlu menetapkan penggunaan dana pendapatan pada penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan persalinan di pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang Penggunaan Dana Pendapatan Pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan dana pendapatan pada penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat dan jamina persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran 3. Sumber Dana dan Pengelolaannya 4. Tata Laksana Pendanaan 5. Pengelolaan Dana Jamkesmasdan Kampersal di Puskesmas 6. Pemanfaatan Dana Jamkesmas dan Jampersal 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka guna mewujudkan pengelolaan Pusat Kesehatan Masyarakat yang akuntabel perlu mengatur Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Bab V Dewan Pengawas
Bab VI Remunerasi
Bab VII Standar Pelayanan Minimal
Bab VIII Tarif Layanan
Bab IX Perencanaan dan Penganggaran
Bab X Pendapatan dan Biaya
Bab XI Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Evaluasi dan Penilaian Kinerja
Bab XIV Ketentuan Lain-lain
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2016.
37 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2016
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KABUPATEN ROKAN HILIR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2006 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa daIam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, dalam upaya memberikan pemahaman program Jaminan Kesehatan Nasional kepada seluruh stakeholder Terkait sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel perlu menetapkan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, untuk memanfaatkan kembali dana kapitasi dan non kapitasi yang telah di setor ke kas daerah perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2015.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 363); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 l 1 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255); Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelola dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik- Indonesia Indonesia Tahun 2014 Nomor 589); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Republik Indonesia
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelaksanaan penggunaan dana kapitasi dan non kapitasi program jaminan kesehatan nasional kabupaten rokan hilir. Pelaksanaan jaminan kesehatan nasional mengacu pada prinsip-prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2015
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN TANPA ASAP ROKOK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 15
ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (7), Pasal 21 ayat
(3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 27 ayat (4),
Pasal 29 ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (5), dan
pasal 34 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Asap
Rokok, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Asap
Rokok;
. Vndang-Vndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258);
2. Vndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentnag
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
- 1 -
{•
..
:
'
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 279);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 347).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TEMPAT LAIN YANG DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN TANPA ASAP ROKOK
BAB IV SYARAT, BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ASAP ROKOK SERTA PENGENDALIAN BAHAYA ASAP ROKOK
BAB V TEMPAT YANG DIKECUALIKAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
TAHUN 2018 NO 14
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat