Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKetatanegaraan, KenegaraanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Melawi No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten melawi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi pengubahan atas: 1. Definisi tunjangan kesejahteraan; 2. Cakupan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; 3. Besaran tunjangan alat kelengkapan; 4. Asuransi; 5. Fasilitas tunjangan perumahan; 6. fasilitas pakaian dinas; 7. Belanja penunjang kegiatan berdasarkan rencana kerja tahunan; 8. penyusunan dan pengelolaan belanja DPRD atas belanja penghasilan dan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa sebagai lembaga legislasi dan sebagai wahana pengambil keputusan di daerah, DPRD berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Perda ini diharapkan dapat membangun hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah
Perda ini ditetapkan dengan dasar hukum sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor (UU) 8 Tahun 1987 tentang Protokoler;
2. UU Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
3. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Peyelengara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat;
7. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
10. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan;
12. PP Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negari Sipil, Anggota ABRI dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang
Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
13. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
14. PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
15. PP Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
16. PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD;
4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
5. Pengelolaan Keuangan DPRD;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2005.
Peraturan yang akan diatur :
1. Semua Peraturan Pelaksana, yang berkaitan dengan Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah
ditetapkan, disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya
Peraturan Daerah ini;
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai Teknis Pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Melawi.
16 Halaman, 9 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa Persiapan Samudra Kulon Kecamatan Gumelar menjadi Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa pemecahan Desa Samudra Kecamatan Gumelar menjadi diua desa, yaitu Desa Samudra dan Desa Samudra Kulon, berdasarkan aspirasi masyrakat dan telah disusulkan Kepala Desa Samudra Kecamatan Gumelar serta telah mendapatkan rekomendasi Camat Gumelar, dan setelah diadakan penelitian oleh Tim Peneliti dan Pembina Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas secara seksama, usulan Pemecahan Desa telah disesuaikan dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (5) Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2000, untuk mempersiapkan agar desa tersebut dapat segara operasional didahului dengan Desa Persiapan, sehingga ditetapkan dengan Keputusan Bupati Banyumas No. 140/1525/2003, telah menunjukkan kemampuan untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan perlu menetapkan Desa Persiapan Samudra Kulon menjadi Desa Samudra Kulon Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 tahun 1950; UU No. 32 tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 25 tahun 2000; PP No. 76 tahun 2001; Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2000;
1. Penetapan dan batas Wilayah Deas Samudra Kulon
2. Data Desa Samudra Kulon
3. Kedudukan, wewenang, hak dan kewajiban
4. pemerintahan Desa
5. Organisasi dan tata kerja
6. pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah dan Lagu Mars Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur, dipandang perlu memiliki Lambang Daerah dan Lagu Mars sebagai simbol identitas
daerah dan jati diri yang merupakan perekat persatuan seluruh lapisan
masyarakat Kabupaten Luwu Timur sebagai bagian integral dari Negara
b. Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas dan berdasarkan hasil keputusan panitia sayembara yang dituangkan dalam Keputusan Bupati
Luwu Timur Nomor 72 Tahun 2003 tentang pemenang lomba sayembara
lambang daerah dan lagu mars Kabupaten Luwu Timur, perlu menetapkan lambang daerah dan lagu mars Kabupaten Luwu Timur
dengan Peraturan Daerah.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437);
4.
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk
Produk-produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 1972 tentang Lambang Daerah.
PERATURAN DAERAH TENTANG LAMBANG DAERAH DAN LAGU MARS KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. b. Bupati adalah Bupati Luwu Timur
c. Pemerintah kabupaten adalah bupati beserta Perangkat Daerah Kabupaten lainnya sebagai
Badan Eksekutif Kabupaten.
d. Lambang daerah adalah Labang Daerah Kabupaten Luwu Timur. e. Lagu Mars adalah Lagu Mars Kabupaten Luwu Timur;
BAB II
DASAR DAN TUJUAN LAMBANG DAERAH DAN LAGU MARS Pasal 2
(1) Lambang Daerah dan Lagu mars Kabupaten Luwu Timur berdasarkan Pnacasila dan
Undang-Undang Dasar1945.
(2) Tujuan Lambang Daerah dan Lagu Mars adalah :
a. Untuk memberikan simbol identitas daerah, baik untuk kepaduan administrasi maupun atribut aparat dan masyarakat atau hal-hal yang memerlukan simbol identitas daerah.
b. Untuk mengembangkan partisipasi dan imajinasi yang tertuang dalam simbol identitas,
guna memberikan semangat dan motivasi bagi Aparat Pemerintah Kabupaten dan masyarakat dalam penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan.
c. Sebagai gambaran karakteristik yang bersumber pada ciri khas daerah dalam bentuk simbol latar belakang sejarah, budaya dan bahasa serta estetika.
BAB III
BENTUK DAN MAKNA LAMBANG DAERAH DAN LAGU MARS Pasal 3
Bentuk dan Gambar Lambang Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Ini.
Pasal 4
Lagu Mars adalah sebagaimana tercantum pada lampiran 2 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
Lambang daerah menggambarkan unsur – unsur yang terdiri dari : (1) Makna gambar
a. Bintang Lima melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai wujud dari Falsafah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Payung (Ammakuasang) melambangkan sifat mengayomi, melindungi kehidupan masyarakatnya.
c. Kobaran api, melambangkan semangat kejuangan dengan kobaran jiwa yang tidak
mengenal mati sebelum memberi cahaya, membuktikan bahwa Luwu Timur dapat memberikan kehidupan yang terbaik untuk rakyatnya.
d. Gunung, bermakna lebih tinggi menampakkan bentuk yang lebih jelas seperti halnya Luwu Timur dalam memberikan program pembangunan, memiliki visi dan misi yang jelas dengan penuh komitmen, dan juga merupakan simbol dari kekayaan sumber
daya alam yang dimiliki yang merupakan cadangan devisa dan sumber pendanaan pembangunan wilayah Luwu Timur menuju daerah yang dapat mensejahterakan seluruh masyarakatnya.
e. Pabrik, melambangkan bahwa Luwu Timur kedepan merupakan Daerah Industri yang berbasis pada potensi kelokalan dengan tetap mempertahankan kwalitas lingkungann hidup sehingga sumber daya alam tetap dapat diwariskan untuk generasi selanjutnya.
f. Air, bermakna suci dan mensucikan. Air memiliki sifat tawaddu, mencari titik terendah namun manusia selalu menempatkan di tempat yang suci. Selain itu merupakan simbol daerah maritim Luwu Timur juga memiliki 3 (tiga) danau yakni :Danau Matano,
Danau Towuti dan Danau Mahalona.
g. Welenrengnge, merupakan pohon kehidupan dan kesuburan serta keseimbangan
Makro Kosmos dan Mikro Kosmos sehingga terjadi keterikatan, kerukunan, kedamaian antara seluruh masyarakat dengan pemimpinnya dan Walenrengnge secara historis
erat kaitannya denan Legenda Sawerigading.
h. Padi, melambangkan kesejahteraan, yang menggambarkan bahwa Luwu Timur dapat mengembangkan pembangunan dari hasil alamnya yang melimpah.
i. Labungawaru, merupakan salah satu keris pusaka kerajaan Luwu yang mempunyai
fungsi dan posiis yang sangat penting bagi seorang raja yang memerintah kerajaan
Luwu yang mencerminkan keberanian, kesatria, kegigihan, ketegasan, keteguhan dan siri’.
j. Sayap burung Lagaruda, merupakan perwujudan semangat untuk menggapai dan
mencapai cita-cita serta perlambang dinamisasi kehidupan masyarakat Luwu Timur.
k. Wadah Gambar berbentuk perisai adalah simbol perjuangan, kepahlawanan dan perdamaian.
(2) Makna Sandi a. Padi
12 biji padi kiri dan kanan merupakan simbol dari 12 anak suku yang pernah ada di
Kerajaan Luwu. b. Rantai
4 mata rantai yang kokoh terkait satu dengan yang lain melambnagkan Luwu yang
telah terbagi menjadi 3 Kabupaten dan satu kota merupakan satu kesatuan Wija To
Luwu.
c. Tiga gemlombang air merupakan tanggal peresmian Kabupaten Luwu Timur
(tanggal 3).
d. Jumlah bulu pada sayap burung masing – masing lima melambangkan bulan peresmian Kabupaten Luwu Timur (Bulan Lima)
e. Pabrik terdiri dari tiga bangunan melambangkan tahun peresmian Kabupaten Luwu
Timur (Tahun 2003).
(2) Makna Warna
a. Hijau Tua melambangkan kematangan berpikir, bertindak dan terencana. b. Hijau Muda mencerminkan nilai estetis dan dinamis.
c. Kuning Mencerminkan keberhasilan, kemuliaan dan keagungan.
d. Merah mencerminkan semangat keberanian, ketegasan dan kerelaan berkorban e. Putih mencerminkan kesucian, keikhlasan dan perdamaian.
BAB IV
PENGGUNAAN LAMBANG DEARAH DAN LAGU MARS Pasal 6
(1) Lambang Daerah digunakan Instansi, unit kerja perangkat daerah, DPRD, Kontingen Olah Raga, Kesenian, Budaya, Organisasi Kemasyarakatan ataupun kontingan lain yang mewakili daerah baik didalam maupun keluar daerah.
(2) Lambang Daerah dapat juga digunakan sebagai lencana bagi setiap pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten, Anggota DPRD, tanda penghormatan untuk tamu resmi pemerintah kabuapten serta pada gedung,kantor,sekolah, rumah jabatan, buku, spanduk, reklame dan lain-lain yang diadakan oleh pemerintah kabupaten.
(3) Tata cara penggunaan dan ukuran lambang daerah akan diatur dengan Keputusan Bupati.
Pasal 7
Lagu Mars dinyanyikan pada acara-acara resmi yang dilaksanakan baik oleh instansi pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
BAB V
PEMBUATAN LAMBANG DEARAH OLEH MASYARAKAT UMUM Pasal 8
Pembuatan Lambang Daerah oleh masyarakat umum tidak diperbolehkan kecuali setelah mendapat izin dari instansi yang berwenang.
BAB VI
L A RA N G A N Pasal 9
(1) Setiap orang, badan usaha, perkumpulan dan organisasi pemerintah atau organisasi masyarakat dilarang untukmenambah dan mnegurangi atau merubah bentuk huruf, kalimat, angka, lukisan, warna dan menggunakan tanda-tanda lain pada Lambang Daerah.
(2) Lambang Daerah tidak dapat digunakan sebagai alat propaganda politik, usaha dagang, cap dagang, kepentingan pribadi atau golongan.
BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 10
(1) Barang siapa menyalahgunakan Lambang Daerah diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak Pidana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 11
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kabuapten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang penyidik sebagai dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan dugaan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan
tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana.
d. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti
tersebut.
e. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.
f. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawah sebagaimana dimaksud huruf e.
g. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana.
h. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
i. Menghentikan penyidikan.
j. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana yang dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
Pasal 13
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaga Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa setelah terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2003 diperlukan adanya suatu identitas Daerah;
bahwa identitas Daerah adalah Lambang Daerah yang menggambarkan karakteristik, dan cirikhas Daerah;
bahwa Lambang Daerah selain sebagai identitas Daerah juga diperlukan sebagai kelengkapan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sebagaimana yang termuat perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Tojo Una-una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azas dan Tujuan; bentu, bagian-bagian dan warna lambang daerah; arti bentuk gambar; arti gambar lukisan dalam gambar; aryi warna; motto; penggunaan dan ukuran lambang daerah; pembuatan lambang daerah oleh umum; larangan; kewajiban; ketentuan pidana; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
7 Halaman, penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
maka perlu memiliki lambang daerah sebagai simbol identitas daerah dan jatidiri yang merupakan perekat persatuan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Berdasarkan hasil keputusan panitia sayembara yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2005, tentang pemenang lomba Sayembara Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka logo yang melambangkan karakteristik daerah Kabupaten Kolaka Utara perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara tentang Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 66 Tahun 1951; PP No 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2001; Perda Tingkat I Sulawesi Tenggara No 30/DPRD/GR Tahun 1968; Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2005.
1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan Lambang Daerah; 3. Bentuk dan Makna Lambang Daerah; 4. Penggunaan dan Ukuran Lambang Daerah; 5. Pembuatan Lambang Daerah Oleh Umum dan Hak Paten; 6. Larangan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2005.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 182
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membantu meningkatkan pelayanan di bidang Pemerintah , membangunan dan kemasyarakatan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) PP No. 8 Tahun 2003 maa perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 76 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 15 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda No. 9 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Kabupaten Bogor Tentang Pembentukan elurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2004.
47 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 19 Tahun 2004
dinas pertanian tanaman pangan - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2004/NO.18 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP Nomor 8 Tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas No.23 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Bnyumas Nomor 9 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2004;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/20003 Nomor 17 Tahun 2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tatakerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya daerah ini, maka Pasal 2 huruf h dan Pasal 19 Perda Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 2002 serta Pasal 19 Perda Kabupaten Banyumas No.23 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi;
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2004/NO.16 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP No.8 Tahun 2003 dan dengan telah diintegrasikannya bidang kesejahteraan sosial dengan bidang pemberdayaan masyarakat maka tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Perda No.23 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan bersama menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan PP No.9 Tahun 2003;
1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tatakerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat