Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Bombana No. 22 Tahun 2014 tentang Sistem Operasional Prosedur Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Operasional Prosedur Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, daerah
diperkenankan memberikan bantuan sosial kepada
pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah,
masyarakat, Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan;
b. bahwa guna kelancaran clan tertib administrasi bantuan
keuangan kepada partai politik terkait dengan aspek
penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan
pengawasan dipandang perlu penyesuaian dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di
Kabupaten Bombana;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana
tentang Sistem Operasional Prosedur Penghitungan,
Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
kepada Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perinibangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5180)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5189);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nornor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5246);
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578};
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4953); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerinta.h
Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972); 14. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang perubahan atas kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Tahun 2011
Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 22);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor
19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor
l);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bombana Tahun Anggaran 2015;
22. Peraturan Bupati Bombana Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Sistem Operasional Prosedur Penghitungan, Penganggaran
dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Ban tuan Keuangan kepada
Partai Politik.
23. Peraturan Bupati Bombana Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGERTIAN, PRINSIP, SIFAT DAN BENTUK BANTUAN SOSIAL BAB III
KELOMPOK BELANJA BANTUAN SOSIAL
BAB IV
PERUNTUKKAN BANTUAN SOSIAL
BAB V
PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK
BAB VI
PERSYARATAN PENGAJUAN BANTUAH KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK BAB V
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMIIOSTRASI
BANTUAN KEUANGAN PARTAl POLITIK BAB VI
PENYALURAN, PENCAlRAN, PENYERAHAN DAN PENERIMAAN
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK BAB VII
PENGGUNAAN BANTUAH KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK
BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BAB IX
PENGAWASAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 ten tang Sistem
Operasional Prosedur Penghitungan, Penganggaran dalam APBD,
Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Standar Harga Satuan Bangunan Dan Indeks Lokasi Bangunan Sebagai Pedoman Penetapan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Wilayah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu ditetapkan sandar harga satuan bangunan dan indeks lokasi bangunan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Harga Satuan Bangunan dan Indeks Lokasi Bangunan
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah dalam rangka efektivitas dan efisiensi pengeluaran biaya kegiatan / program pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2015, perlu menetapkan Peratturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 42 Tahun 2014 tentang Standar Biaya dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2014.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Perubahan, Pasal 1 Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
4 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT CITRA MAS KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam peraturan daerah; Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas, belum seluruhnya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas.
Dasar Hukum:1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
15. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT CITRA MAS KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2015
PENDELEGASIAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDESA KEPADA CAMAT DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2015 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa Kepada Camat Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa untuk memenuhi maksud pasal 101 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
1. UU Darurat No. 04 Tahun 1956
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 43 Tahun 2014
8. PP RI No. 60 Tahun 2014
9. Permendagri No. 113 Tahun 2014
10. Perda Bengkulu Selatan No. 23 Tahun 2007
Pasal 2
(1) Melaksanakan Fungsi pelayanan agar lebih efektif dan efisien;
(2) Meningkatkan Kualitas dan pendekatan pelayanan;
(3) Mendekatkan rentang kendali;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2015
PENETAPAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INSENTIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD DAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DPRD Kabupaten bone bolango
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tunjangan Komunikasi Insentif Bagi Pimpinan & Anggota DPRD & Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD dan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representase, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Tunjangan Komunikasi Insentif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang tunjangan komunikasi insentif, belanja penunjang operasional pimpinan, dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat