Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero) dan dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan bermanfaat untuk masyarakat, perlu meninjau kembali jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero);
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.19 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Perda Kalbar No.1 Tahun 1999, Perda Sintang No.1 Tahun 2004, Perda Sintang No.2 Tahun 2005, Perda Sintang No.3 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.36 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.12 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 6 dan Pasal 7 ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT (PERSERO).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Terdapat beberapa ketentuan Peraturan Daerah kota Balikpapan Nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang harus disempurnakan serta tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Pasal 6 bila diterapkan akan menimbulkan kenaikan yang cukup besar pada jumlah ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Kenaikan ketetapanpajak ini akan menjadi beban yang memberatkan masyarakat Wajib Pajak
UU No.27 Tahun 1959; UU UU No.49 Prp Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1985; UU No.19 Tahun 1997;
UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004;
Peraturan ini membahas tentang perubahan eberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor
13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2010 Nomor 13 Seri B tanggal 23 Desember 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Perda Kota Balikpapan No.13 TAHUN 2010
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 1 Tahun 2012
Penamabahan Penyertaan Modal Dearah Ke Dalam Modal Perusahaan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamabahan Penyertaan Modal Dearah Ke Dalam Modal Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang Tahun 2012;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;;2. UU No. 5 tahun 1962;3. UU No. 2 tahun 1993
;4. UU No. 17 tahun 2003;5. UU No. 1 tahun 2004;6. UU No. 7 tahun 2004
;7. UU No. 15 tahun 2004;8. UU No. 32 tahun 2004;9. UU No. 33 tahun 2004
;10. UU No. 25 tahun 2009;11. UU No. 12 tahun 2011;12. PP No.16 tahun 2005
;13. PP No. 54 tahun 2005;14. PP No. 58 tahun 2005;15. PP No. 6 tahun 2006
;16. PP No. 38 tahun 2007;17. PP No. 67 tahun 2005;18. PP No. 29 tahun 2009
;19. Perda No. 33 tahun 1995;20. Perda No. 14 tahun 2002;21. Perda No. 9 tahun 2007
;22. Perda No. 1 tahun 2008
;23. Perda No. 11 tahun 2009
;24. Perda No. 12 tahun 2011
1. ketentuan modal;2. maksud dan tujuan penyertaan modal;3. penambahan penyertaan modal;4. pelaksanaan penyertaan modal;5. hak dan kewajiban
;6. pelaporan;7. pembinaan dan pengawasan;8. ketentuan lain lain;9.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2012
Bahwa pajak air tanah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak ditetapkan dengan Perda
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; dan PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan
tarif pajak; wilayah pungutan dan penghitungan pajak; masa pajak, saat pajak
terhutang dan surat pemberitahuan pajak; tata cara penetapan pajak; tata cara
pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan,
keringanan dan pembebasan pajak; keberatan dan banding; tata cara pembetulan,
pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi
administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; dan
insentif pemungutan pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Jasa pemotongan hewan dalam rangka penyediaan daging yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan hasil-hasil lain dari hewan yang dipotong bagi penduduk di wilayah Kabupaten Pinrang dan sekitarnya perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan sekaligus untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang; dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan harus menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum: 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang .
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2012
PERDA Kab. Gunungkidul No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
Bahwa dinamika pembangunan, pertambahan jumlah penduduk, semakin meningkatnya kegiatan industri dan usaha lainnya telah menimbulkan dan meningkatkan dampak pencemaran terhadap lingkungan hidup dan pengelolaan limbah cair pada lingkungan permukiman pinggiran sungai dan daerah perkotaan selama ini belum memenuhi standar teknis pengelolaan limbah yang baik sehingga mengakibatkan pencemaran tanah dan air sungai yang mengancam kesehatan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; Perpres. RI No. 67 Tahun 2005 jo. Perpres. RI No. 13 Tahun 2010; Permen. PU No. 20/PRT/M/2006; Permen. PU No. 16/PRT/M/2008; Permendagri No. 22 Tahun 2009; Permendagri No. 23 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmenag. LH No. 112 Tahun 2003; Kepmenag. LH No. 142 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup;
Bagian Kesatu : Azas
Bagian Kedua : Tujuan dan Sasaran
Bagian Ketiga : Ruang Lingkup
3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
4. Hak dan Kewajiban;
Bagian Kesatu : Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Masyarakat
5. Sistem Pengelolaan Air Limbah;
Bagian Kesatu : Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Bagian Kedua : Teknik Operasional Pengelolaan Air Limbah
Bagian Ketiga : Perencanaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah
Bagian Keempat : Studi Kelayakan
Bagian Kelima : Rencana Detail Teknis dan Rencana Sistem Pengumpul
6. Teknologi SPAL dan Pemilihan Lokasi IPAL dan IPLT;
7. Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah;
Bagian Pertama : Pembangunan Prasarana dan Sarana
Bagian Kedua : Prioritas Pembangunan
Bagian Ketiga : Pelaksana Pembangunan
Bagian Keempat : Pemeliharaan Prasarana dan Sarana
8. Pelaksanaan Pengelolaan Air Limbah;
Bagian Pertama : Pengolahan IPAL Terpusat
Bagian Kedua : Pengolahan Air Limbah Setempat
Bagian Ketiga : Penyedotan Air Limbah Domestik
9. Pembiayaan;
10. Kerja Sama;
11. Perselisihan;
12. Izin Pembuangan Air Limbah;
Bagian Kesatu : Perizinan, Persetujuan, Penangguhan atau Penolakan Izin
Bagian Kedua : Penilaian Persyaratan dan Penelitian
Bagian Ketiga : Masa Berlaku Izin
Bagian Keempat : Pencabutan Izin
Bagian Kelima : Pembekuan
Bagian Keenam : Mekanisme Teguran, Pencabutan, dan Pembekuan Izin
13. Retribusi;
14. Pembinaan dan Pengawasan;
15. Larangan;
16. Pengendalian dan Pencegahan;
17. Peran Masyarakat;
18. Insentif dan Kompensasi;
Bagian Kesatu : Insentif dan Disinsentif
Bagian Kedua : Kompensasi
19. Sistem dan Akses Informasi Air Limbah;
20. Sosialisasi dan Penyuluhan;
21. Sanksi Administratif;
22. Ketentuan Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Peralihan;
25. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapanya, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Pada Balai Laboratorium Kesehatan, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Laboratorium Lingkungan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Laboratoriu Uji Mutu Kontruksi pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
1) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan
Sertifikasi Mutu Barang (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2006 Nomor 9);
2) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Pada
Balai Laboratorium Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 4);
3) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribisi Laboratorium Lingkungan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor5); dan
(4) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Laboratorium Uji Mutu Kontruksi
Pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 4).
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada Tanggal 3 Pebruari 2012; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
50 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat