PERGUB Prov. Maluku No. 34 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Maluku dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penataan kelembagaan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, perlu melakukan
Penyesuaian dan Penyetaraan terhadap kedudukan, tugas
dan fungsi susunan organisasi dan tata kerja Badan Daerah
Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan, pemberhentian, dan jabatan perangkat daerah, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 100 Tahun 2021
PERGUB Prov. Maluku No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penataan kelembagaan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, perlu melakukan Penyesuaian dan Penyetaraan terhadap kedudukan, tugas dan fungsi susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan, pemberhentian, dan jabatan perangkat daerah, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Maluku Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 99 Tahun 2021
PERGUB Prov. Maluku No. 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 99 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Maluku
Mencabut
PERGUB Prov. Maluku No. 33 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Maluku
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI MALUKU
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Inspektorat Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penataan kelembagaan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, perlu melakukan
Penyesuaian dan Penyetaraan terhadap kedudukan, tugas
dan fungsi susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Inspektorat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, dan susunan organisasi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan, pemberhentian, dan jabatan perngkat daerah, pembiayaan, ketentuan peralihan,dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Provinsi Maluku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 98 Tahun 2021
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2017 telah ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Pelaksana Teknis Teknologi informasi dan komunikasi pendidikan Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Permenpanrb No.28 Tahun 2017, Permenpanrb No.32 Tahun 2020, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.98 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 98 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta
untuk menyelaraskan dengan kebijakan Pemerintah
terkait penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan
penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sudah tidak sesuai
dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga
perlu diganti;
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018;
Materi Pokok: Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Jabatan Fungsional; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
Mencabut Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 79 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Jumlah Halaman: 23 HLM, Lampiran: 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 97 Tahun 2021
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 83 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERTANIAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 63 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 83 TAHUN 2017 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERTANIAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 83 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERTANIAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 63 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 83 TAHUN 2017 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERTANIAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan pelatihan pertanian Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2021 telah ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan pelatihan pertanian Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.55 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 83 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERTANIAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 63 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 83 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERTANIAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 96 Tahun 2021
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH INDUK HORTIKULTURA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH INDUK HORTIKULTURA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH INDUK HORTIKULTURA PROVINSI KALIMANTAN BARAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH INDUK HORTIKULTURA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Induk Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2021 telah ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Induk Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.22 Tahun 2019, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.56 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH INDUK HORTIKULTURA PROVINSI KALIMANTAN BARAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH INDUK HORTIKULTURA PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 95 Tahun 2021
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LATIHAN KERJA INDUSTRI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LATIHAN KERJA INDUSTRI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2017 telah ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja Industri Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.13 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.103 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA UNIT PELAKSANA TEKNIS LATIHAN KERJA INDUSTRI PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Pergub ini memiliki 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 94 Tahun 2021
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN KESEHATAN PARU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN KESEHATAN PARU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2017 telah ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan Paru Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.99 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN KESEHATAN PARU PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Pergub ini memiliki 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 93 Tahun 2021
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS MUSEUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS MUSEUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2017 telah ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Pelaksana Teknis museum Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.20 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, pp No.10 Tahun 1993, PP No.19 Tahun 1995, PP No.66 Tahun 2015, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.98 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA UNIT PELAKSANA TEKNIS MUSEUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Pergub ini memiliki 9 halaman dan 1 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat