Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Kecamatan Dan Desa/Kelurahan Dalam Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2010/NO.6 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 43 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan mengenai tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2010.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Tahun 2011 Semua Anak Di Kota Tegal Tercatat Kelahirannya
ABSTRAK:
bahwa sampai saat ini masih banyak anak di Kota Tegal yang
identitasnya belum tercatat dalam akta kelahiran sehingga
dapat berakibat hukum pada tidak tercatatnya nama anak,
silsilah dan kewarganegaraannya; bahwa dalam Rencana Strategis Nasional 2011 Semua Anak
Indonesia Tercatat Kelahirannya, telah diamanatkan untuk
menempatkan pencatatan kelahiran sebagai program prioritas
penanganan masalah kependudukan secara berkelanjutan oleh
Pemerintah Kota Tegal; bahwa program prioritas sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
perlu disusun dalam suatu rencana strategis yang dapat
menjadi acuan bersama bagi lembaga pemerintah di Kota
Tegal dalam melaksanakan pencatatan kelahiran; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Rencana Strategis Tahun 2011 Semua Anak di Kota
Tegal Tercatat Kelahirannya;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah KotaDaerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, rencana strategis, pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2010.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Jasa Konstruksi Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa pembinaan kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
dalam lingkup Kabupaten Majene merupakan salah satu
tugas otonomi daerah yang perlu diatur untuk kepentingan
masyarakat pengguna jasa, penyedia jasa serta tenaga kerja/
buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa perekrutan dan penempatan tenaga kerja (buruh) oleh
penyedia jasa konstruksi, wajib memberikan perlindungan
jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang
diselenggarakan oleh PT. Jamsostek (Persero) Kantor
Cabang Majene, Kantor Unit Pelayanan Mamuju;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3468);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undangundang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
Menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3520) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007
tentang Perubahan Kelima Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 160);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang
Penetapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 59);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
1993 tentang Penyakit yang timbul karena Hubungan Kerja;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/
Jasa Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2003;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran
Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan
Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja bagi Tenaga Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian
Kerja waktu Tertentu;
14. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-196/MEN/1999
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja waktu
Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi;
15. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP-222/MEN/2002 tentang Koordinasi Fungsional
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 13).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Pemerintah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2010
KETENTUAN - PEMBERIAN - BANTUAN DANA PENDIDIKAN - BAGI PUTRA/PUTRI - KABUPATEN BATANG HARI - YANG BERSTATUS MAHASISWA/MAHASISWI - PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI - SWASTA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2010/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PEMBERIAN BANTUAN DANA PENDIDIKAN BAGI PUTRA/PUTRI KABUPATEN BATANG HARI YANG BERSTATUS MAHASISWA/MAHASISWI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI/SWASTA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memberikan motivasi kepada putra-putri dari Kabupaten Batang Hari yang berprestasi, berasal dari keluarga tidak mampu/miskin serta berasal dari daerah terpencil dalam melanjutkan pendidikan guna meningkatkan sumber daya manusia agar lebih cerdas, berkualitas, beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga memiliki kompetensi dan keterampilan yang berdaya guna;
bahwa pemberian bantuan dana pendidikan kepada putra-putri Kabupaten Batang Hari yang berstatus mahasiswa/mahasiswi pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pemberian Bantuan Dana Pendidikan Bagi Putra/Putri Kabupaten Batang Hari Yang Berstatus Mahasisa/Mahasiswi Pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERBUP ini Mengatur Mengenai Ketentuan Pemberian Bantuan Dana Pendidikan Bagi Putra/Putri Kabupaten Batang Hari Yang Berstatus Mahasisa/Mahasiswi Pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta; Meliputi Program Bantuan Dana Pendidikan; Bantuan Dana Pendidikan Untuk Putra-Putri; Sumber Pebiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2010.
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 21 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pemberian Bantuan Dana Pendidikan Bagi Putra/Putri Kabupaten Batang Hari Yang Berstatus Mahasisa/Mahasiswi Pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010
Perka BKN No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 26, jdih.bkn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat