PROSEDUR DAN TATA CARA PERMINTAAN SERTA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor X.03 Tahun 2008 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang makan bagi Pegawai negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu telah diatur dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor X.03 Tahun 2008
2. Untuk emningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui kebijakan penambahan uang makan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemeirntah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
12. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015
14. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
(1) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil adalah Rp 15.00,- (lima belas ribu rupiah) setiap hari kerja.
(2) uang makan diberikan dalam bentuk uang.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah dan setelah ayar (2) ditambah satu ayat baru yakni ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
(1) Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d kebawah tidak dikenakan pajak.
(2) Pegawai Negeri Sipil Golongan III dikenakan Pajak sebesar 5% (lima per seratus)
(3) Pegawai Negeri Sipil Golongan IV dikenakan Pajak sebesar 15% (lima belas per seratus).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN ALOKASI DEFINITIF DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) KALIMANTAN TENGAH “BARIGAS” TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2015/8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Alokasi Definitif Dana Alokasi Khusus (Dak) Kalimantan Tengah “Barigas” Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan Program Kalimantan Tengah “Barigas“ dan dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah perlu memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat khusus/diarahkan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Kalimantan Tengah “Barigas” Tahun Anggaran 2015;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertangggungjawaban Subsidi Dan Bantuan Keuangan, pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Kalimantan Tengah “Barigas” Tahun Anggaran 2015 tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2014.
PENETAPAN ALOKASI DANA, ARAH KEBIJAKAN DAN LINGKUP KEGIATAN;
PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN DAK KALTENG “BARIGAS”;
PETUNJUK TEKNIS;
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB;
PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN;
DANA PENDAMPING;
PENYALURAN;
PELAPORAN;
PENGENDALIAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN SANKSI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2015
Tata Cara Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 8, LD 2015/NO.8
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Mengatur mengenai prosedur dan mekanisme pergeseran atau perubahan alokasi anggaran yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa aspek utama yang diatur dalam peraturan ini antara lain: Pengertian Pergeseran Anggaran, Syarat dan Kriteria Pergeseran Anggaran, Prosedur Pengajuan Pergeseran Anggaran, Kewenangan dan Persetujuan, Pelaporan dan Transparansi, Pengawasan dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
29 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2015
PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 pada Angka Romawi V Nomor 11 antara lain dinyatakan bahwa
dana infrastruktur yang sudah jelas peruntukkannya serta pelaksanaan -kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup
tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan
mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi
Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat
Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pagu Indikatif, Kriteria dan Persyaratan Seleksi Program/Kegiatan Pembangunan Sumber Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 ayat (6), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) Qanun Aceh No. 2 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, perlu mengatur dan menetapkan pagu indikatif, kriteria dan persyaratan seleksi program/kegiatan yang akan didanai dari tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus Tahun 2016.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Kota Banda Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Aceh No. 79 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; maksud dan tujuan; tata cara pengalokasian dan pagu indikatif;krieteria dan persyaratan seleksi program dan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov. Sumsel telah diatur dalam Pergub No. 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov. Sumsel. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan perjalanan dinas, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap peaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No. 55/PMK.05/2014; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK/05/2012; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 1 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai penerbitan surat tugas oleh Sekretaris Daerah, komponen perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan luar negeri, pelaporan pelaksanan perjalana dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Mengubah Pergub No. 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov. Sumsel.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Kabupaten dan Kota Se Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa sesuai target penerimaan Pajak Provinsi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor I0 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Alokasi Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten dan Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten dan Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Provinsi NTT No. 2 Tahun 2010; Persa Provinsi NTT No. 10 Tahun 2014; Pergub NTT No. 29 Tahun 2011; Pergub NTT No. 40 Tahun 2014.
Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2015
ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN SE KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2015/3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Kepada Desa Dan Kelurahan Se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan dan Pasal 72 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan keuangan Kelurahan bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi dan Pendapatan Desa bersumber dari bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
Penetapan alokasi dan pedoman umum penggunaan Dana Bantuan Keuangan untuk Desa dan Kelurahan se Kalimantan Tengah telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014.
ALOKASI DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN SE KALIMANTAN TENGAH;
PENGGUNAAN DAN PENGANGGARAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN;
PENYALURAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2015
KETENTUAN PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat bertujuan untuk mewujudkan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat melalui pembangunan disegala bidang;
b. bahwa untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat, telah disediakan sumber-sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara diantaranya dana Otonomi Khusus;
c. bahwa dalam rangka efektifitas dan optimalisasi penggunaan dana Otonomi
Khusus agar pelaksanaannya tepat sasaran, perlu alokasi dana Otonomi Khusus yang lebih adil kepada Kabupaten / Kota di wilayah Provinsi Papua Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 20i5;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undnag-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Noor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur mengatur mengenai Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
15 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2015
BESARAN UANG PERSEDIAAN (UP) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) - DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dipandang perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, eraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
5 halaman, Lampiran : 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat