KETENTUAN PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat bertujuan untuk mewujudkan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat melalui pembangunan disegala bidang;
b. bahwa untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat, telah disediakan sumber-sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara diantaranya dana Otonomi Khusus;
c. bahwa dalam rangka efektifitas dan optimalisasi penggunaan dana Otonomi
Khusus agar pelaksanaannya tepat sasaran, perlu alokasi dana Otonomi Khusus yang lebih adil kepada Kabupaten / Kota di wilayah Provinsi Papua Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 20i5;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undnag-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Noor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2014;
- Peraturan Gubernur mengatur mengenai Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
- 15 halaman.
|