1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : (1) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil adalah Rp 15.00,- (lima belas ribu rupiah) setiap hari kerja. (2) uang makan diberikan dalam bentuk uang. 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah dan setelah ayar (2) ditambah satu ayat baru yakni ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : (1) Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d kebawah tidak dikenakan pajak. (2) Pegawai Negeri Sipil Golongan III dikenakan Pajak sebesar 5% (lima per seratus) (3) Pegawai Negeri Sipil Golongan IV dikenakan Pajak sebesar 15% (lima belas per seratus).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat