Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabalong Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong Tahun 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2017 ten tang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Tabalong Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat di Kabupaten Tabalong, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan
Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong Tahun 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 05
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun
1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun
2017; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 83 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 28 Tahun 2017.
Dengan Peraturan Bupati ini, pada tahun 2017 dilakukan pelaksanaan penambahan penyertaan modal
oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 5.000.000.000,00.
Mekanisme atau prosedur pencairan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun
2017 pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 1I Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2009; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara; kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara; angkutan udara; bandar udara; navigasi penerbangan; manajemen keselamatan dan penyedia jasa penerbangan; dan sanksi administratif. Kegiatan angkutan udara terdiri atas angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Angkutan udara niaga terdiri atas angkutan udara niaga dalam negeri dan angkutan udara niaga .
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat PP ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 PP Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Industri Cilacap
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 1993.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Konstruksi Bangunan Pengembangan Sumber-Sumber Air
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 1980.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 32 Tahun 2019
PENETAPAN- INOVASI DINAS - PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN - TERAPADU SATU PINTU - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, LD.2019/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Inovasi Dinas penanaman Modal dan Pelayanan terapadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dapat melakukan inovasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan PTSP ;
Dasar hukum dalam peraturan ini antara laian : UU No 28 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 38 Tahun 2017;Permendagri No 138 ;Perda No 9 Tahun 2016;Pebup No 67 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Peraturan Bupati Tentang Penetapan Inovasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan untuk peningkatan cakupan pelayanan air minum, maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu menambah modal kepada Perusahaan Air Minum Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan, dimana besarnya nilai Penyertaan Modal Daerah pada setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Balikpapan Tahun 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERDA No. 13 Tahun 2011.
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan. Penambahan penyertaan modal Daerah kepada PDAM pada tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp16.736.586.822,40 (enam belas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah koma empat puluh sen). Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD tahun 2019, melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal Daerah pada PDAM dengan Kode Rekening
6.2.2.002.001. Pelaksanaan pengelolaan penambahan penyertaan modal Daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh PDAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 32 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyerahaan Asset pemerintahan Kabupaten Lamongan Sebagai Penyertaan Modal Pada PT. Lamongan Integritas shorebase
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Pasal
3 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
15 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Lamongan Integrated Shorebase, perlu segera menyerahkan asset Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai Penyertaan Modal pada PT. Lamongan Integrated Shorebase;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka guna tertib administrasi pengelolaan asset daerah perlu menetapkan penyerahan asset Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai Penyertaan Modal pada PT. Lamongan Integrated Shorebase dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 17 /E);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah PT. Lamongan Integreted Shorebase (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 15).
Dengan Peraturan ini melepaskan dan memisahkan 137 (seratus tiga puluh tujuh) bidang tanah Pemerintah Kabupaten Lamongan seluas 97,6322 m2 dengan nilai perolehan sebesar Rp16.746.338.000,00 (enam belas milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) di Desa Kemantren clan Desa Sidokelar Kecamatan Paciran sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamongan pada PT. Lamongan Integrated Shorebase.
Nilai asset yang disertakan sebagaimana dimaksud berdasarkan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik Nanang Rahayu & Rekan pada tahun 2013 sebesar Rp163.046.000.000,00 (seratus enam puluh tiga milyar empat puluh enam juta rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Ngada Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal, yang mengacu pada RUPM, RUPM Provinsi dan prioritas pengembangan potensi Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Ngada Tahun 2017-2025.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2006.
Peraturan tersebut berisi tujuh pasal tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Ngada Tahun 2017-2025.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Hutama Karya
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 32, LN.2020/NO.163, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; dan PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016.
Dalam PP ini diatur mengenai Negara Republik Indonesia yang melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat