PP ini mengatur mengenai pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara; kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara; angkutan udara; bandar udara; navigasi penerbangan; manajemen keselamatan dan penyedia jasa penerbangan; dan sanksi administratif. Kegiatan angkutan udara terdiri atas angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Angkutan udara niaga terdiri atas angkutan udara niaga dalam negeri dan angkutan udara niaga .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat