Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 32 Tahun 2017

Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabalong Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini, pada tahun 2017 dilakukan pelaksanaan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Mekanisme atau prosedur pencairan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabalong Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
20 September 2017
Tanggal Pengundangan
20 September 2017
Tanggal Berlaku
20 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.32
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan