Dengan Peraturan Bupati ini, pada tahun 2017 dilakukan pelaksanaan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Mekanisme atau prosedur pencairan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat