Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000/NO.09 Seri D Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, perlu mengatur kedudukan keuangan Lurah desa dan pamong Desa;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintahan Desa dalam wilayah Kabupaten Sragen;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Sragen; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa.
Materi Pokok Perda ini adalah: KEDUDUKAN KEUANGAN DAN PENGATURAN TANAH BENGKOK BAGI LURAH DESA DAN PAMONG DESA: (1) Lurah Desa dan Pamong Desa diberi penghasilan berupa tanah bengkok yang diambilkan dari tanah desa sesuai kemampuan desa
(2) Luas tanah bengkok yang diberikan kepada Lurah Desa dan Pamong Desa diberikan berjenjang
(3) Untuk keperluan kegiatan operasional Lurah desa dan Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
(4) Pengelolaan keuangan desa setiap tahunnya ditetapkan dengan peraturan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2000
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar dapat berjalan sesuai dengan semangat otonomi, tertib, berdaya guna dan herhasil guna diperlukan Peraturan Desa; bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Peraturan Desa dimaksud huruf a dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Peraturan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam N egeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Peraturan Desa
Bab III Materi Peraturan Desa
Bab IV Tata Cara Penyusunan Dan Penetapan Peraturan Desa
Bab V Berita Acara
Bab VI Pelaksanaan Peraturan Desa
Bab VII Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Desa
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2000.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000/No.24 Seri D 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa serta dalam upaya pengelolaan sumber-sumber pendapatan dan Kekayaan Desa secara lehih berdaya guna dan berhasil guna, maka berdasarkan Pasal 57 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai desa perlu mengatur Sumber-sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur semua sumber penerimaan Desa yang berupa Pendapatan Asli desa, bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupatan dan sumbangan Pihak Ketiga maupun pinjaman Desa dan segala kekayaan / aset Desa yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak dan dapat menjadi sumber penghasiIan bagi desa yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka untuk mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk Badan Perwakilan Desa; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada
huruf a, akan pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa, tugas, fungsi dan wewenang BPD, hak, kewajiban dan larangan, tata cara rapat, pengaturan tata tertib BPD, kedudukan keuangan BPD, pemberhentian dan masa bhakti anggota BPD, penggantian pimpinan dan anggota BPD antar waktu, tindakan penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2000.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2000
PERDA Kab. Bekasi No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Atau Pengangkatan Perangkat Desa
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Lurah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna dengan pemberdayaan seluruh masyarakat, Lurah Desa merupakan figur yang sangat penting dan strategis peranannya; bahwa dalam rangka pendaftaran untuk mendapatkan bakal calon, memilih dan menetapkan Lurah Desa yang berdedikasi, cakap dan mampu untuk melaksanakan semangat otonomi Desa serta mengatur kegiatan - kegiatan kedinasan dan akibat yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, perlu mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian bagi Lurah Desa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, perlu menetapkannya dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pendaftaran, Pencalonan dan Pemilihan Lurah Desa; Pengesahan dan Pelantikan; Masa Jabatan Lurah Desa; Biaya Pemilihan Lurah Desa; Larangan; Pertanggungjawaban Lurah Desa; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Lurah Desa; Penjabat Lurah Desa; Tindakan Penyidikan; Lowongan Lurah Desa; Tindakan dan Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2000.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2000
perda - PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA/KELURAHAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pernerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Desa di Kabupaten Keburnen secara berdayaguna dan
berhasilguna, perlu segera mengatur tentang pernbentukan Lernbaga Kernasyarakatan
di Desa/Kelurahan; bahwa sesuai dengan Pasal .106 dan Pasal
111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pernerintahan Daerah jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 ten tang Pedornan Urnurn . Pengaturan
Mengenai Desa dan Keputusan Menteri
Dalarn Negeri Nornor 65 Tahun 1999 tentang
Pedornan Umurn pengaturan mengenai Pembentukan Kelurahan, maka perlu rnenetapkan
pengaturan tersebutdiatasdengan
Peraturan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65
Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 02/KPTSDPRD/1999
Pembentukan; Tata Kerja; Nama Lembaga Kemasyarakatan; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Mekanisme Pemberdayaan Dan Pengembangan; Hak, Kewajiban Dan Larangan; Sumber Dana; Ketentuan Perlaihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2000.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang • undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintaban Daenih dan berlakunya
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang
Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, maka dipandaog
pcrlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan
Desa ;
Undaog-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958 ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Pcraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Per,)Uran Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerab Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2000;
Peraturan Dearah ini mengatur tentang sumber dan jenjs pend ap at an desa, pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan sumber pendapatan desa, pembinaan dan pengawasan sljmber pendapatan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2000.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2000
bahwa untuk melaksanakan ketentuan PasaJ 111 Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Peraturan Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-unclang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Talmn 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Mentcri Dalam Ncgcri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk, muatan dan kewenangan penetapan peraturan desa, tata cara penyusunan dan penetapan peraturan desa, pelaksabaab peraturan desa, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat