Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pendaftaran, Pencalonan dan Pemilihan Lurah Desa; Pengesahan dan Pelantikan; Masa Jabatan Lurah Desa; Biaya Pemilihan Lurah Desa; Larangan; Pertanggungjawaban Lurah Desa; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Lurah Desa; Penjabat Lurah Desa; Tindakan Penyidikan; Lowongan Lurah Desa; Tindakan dan Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat