Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2000

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Lurah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pendaftaran, Pencalonan dan Pemilihan Lurah Desa; Pengesahan dan Pelantikan; Masa Jabatan Lurah Desa; Biaya Pemilihan Lurah Desa; Larangan; Pertanggungjawaban Lurah Desa; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Lurah Desa; Penjabat Lurah Desa; Tindakan Penyidikan; Lowongan Lurah Desa; Tindakan dan Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Lurah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
01 Juli 2000
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2000
Tanggal Berlaku
12 Juli 2000
Sumber
LD.2000/No.9
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan