Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut P.G.M. 1956 Serta Perubahan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Anggota Tentara dan Penghapusan Pemberian Tambahan Penghasilan C.Q. Hak Kesejahteraan Kepada Tenaga Ahli Kesehatan Didalam Lingkungan Angkatan Perang dan Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Anggota Tentara dan Janda dan/atau Anak Yatim-Piatunya yang Menerima Pensiun dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1959.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
Diubah dengan
UU No. 10 Tahun 1971 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
UU No. 5 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
petunjuk teknis-pemberian thr-gaji-tunjangan ketiga belas-pns-pejabat negara-anggota dprd
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diLingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung;
UUD Negara RI Tahun 1945; UU No 9 Tahun 1956; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PP No 35 Tahun 2019; PP No 36 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sijunjung No 8 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini memuat 7 Bab, 16 Pasal, dan Penjelasan.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pasal 2-Pasal 6;
Bab III Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas, Pasal 7-Pasal 11;
Bab IV Mekanisme Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas, Pasal 12-Pasal 13;
Bab V Mekanisme Pendanaan dan Penganggaran, Pasal 14;
Bab VI Ketentuan Lain-Lain, Pasal 15;
Bab VII Ketentuan Penutup, Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diLingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi perlu disusun ketentuan perhitungan tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, Perpres No. 81 Tahun 2010, Perpres No. 81 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 12 Tahun 2008, PermenpanRB No. 34 Tahun 2011, PermenpanRB No. 63 Tahun 2011, Permendagri No. 35 Tahun 2012, PermenpanRB No. 35 Tahun 2012, PermenpanRB No. 35 Tahun 2012, PermenpanRB No. 41 Tahun 2018, PermenpanRB No. 1 Tahun 2020, Perka BKN No. 21 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tambahan Penghasilan Pegawai
3. Kelompok Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai
4. Kriteria dan Penghitungan Komponen Tambahan Penghasilan
5. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai
6. Tata Cara Pembayaran
7. Pendanaan
8. Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2021 KEPADA APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB IV PENGENDALIAN INTERNAL
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Malang Tahun 2022 No 9 Seri A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dann Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022;
UU No 12 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 16 Tahun 2022:
perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kab. malang No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan perda Kab. Malang No 6 Tahun 2010:
Perda Kab. malang No 9 Tahun 2016:
Perda Kab. malang No 6 Tahun 2021:
Perbup Malang No 37 Tahun 2018:
Perbup Malang No 196 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan perbup Malang No 7 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang bersumber dari APBD.
3. Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas:
4. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas:
5. Pendanaan:
6. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala Dusun dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Serta Insentif RT/RW di Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat {5), Pasal 82
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2oL5, perlu menetapan Besaran
Pengkrasilan Tetap Kepala Desa-, Perarrgkat Desa, t(epala Dusr1rr Dan
Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa,Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rt/Rw di Kabupaten Buru.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa,
Kepala Dusun dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan
tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rt/Rw di
Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Bupati Buru Nornor 90 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa,
Kepala Dusun dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan
tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rt/Rw di
Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2017.
Lampiran 13 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat