Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 1959

Kenaikan Gaji Pokok Menurut P.G.M. 1956 Serta Perubahan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Anggota Tentara dan Penghapusan Pemberian Tambahan Penghasilan C.Q. Hak Kesejahteraan Kepada Tenaga Ahli Kesehatan Didalam Lingkungan Angkatan Perang dan Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Anggota Tentara dan Janda dan/atau Anak Yatim-Piatunya yang Menerima Pensiun dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 1959 tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut P.G.M. 1956 Serta Perubahan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Anggota Tentara dan Penghapusan Pemberian Tambahan Penghasilan C.Q. Hak Kesejahteraan Kepada Tenaga Ahli Kesehatan Didalam Lingkungan Angkatan Perang dan Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Anggota Tentara dan Janda dan/atau Anak Yatim-Piatunya yang Menerima Pensiun dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1959
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 November 1959
Tanggal Pengundangan
13 November 1959
Tanggal Berlaku
01 Januari 1959
Sumber
LN.1959/127, TLN NO.1895, LL PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan