Peraturan Bupati ini memuat 7 Bab, 16 Pasal, dan Penjelasan. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pasal 2-Pasal 6; Bab III Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas, Pasal 7-Pasal 11; Bab IV Mekanisme Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas, Pasal 12-Pasal 13; Bab V Mekanisme Pendanaan dan Penganggaran, Pasal 14; Bab VI Ketentuan Lain-Lain, Pasal 15; Bab VII Ketentuan Penutup, Pasal 16.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat