Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat 7 Bab, 16 Pasal, dan Penjelasan. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1; Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pasal 2-Pasal 6; Bab III Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas, Pasal 7-Pasal 11; Bab IV Mekanisme Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas, Pasal 12-Pasal 13; Bab V Mekanisme Pendanaan dan Penganggaran, Pasal 14; Bab VI Ketentuan Lain-Lain, Pasal 15; Bab VII Ketentuan Penutup, Pasal 16.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
09 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2019
Tanggal Berlaku
09 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2019 Nomor 9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1401 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan