Kepegawaian, Aparatur NegaraDesaTransmigrasi, Daerah Tertinggal
Status Peraturan
Mencabut :
Permendes PDTT No. 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 6, BN.2021/No.714, peraturan.go.id: 25 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pengelolaan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Unggul Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dirasa perlu untuk disesuaikan dan diganti dengan yang baru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Pemilihan Kepala Desa. Bab III: Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak. Bab IV: Pengawasan Pemilihan. Bab V: Pengunduran Jadwal Pemilihan Kepala Desa. Bab VI: Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu. Bab VII: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2008
perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten bone bolango nomor 36 tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkannya pelaksanaan Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang Komprehensif tertib dan aman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; Perda Kab Bone Bolango No.36 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 38 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa perihal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Pemilihan Kepala Desa
Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 yang mengatur Pemilihan Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 halaman Perda dan 6 halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP LEMBANG KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum,
menjamin pembagian dana desa setiap lembang secara merata dan berkeadilan, perlu diatur Tata Cara Pembagian
dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Lembang
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah
Nomor 60 Tahun 2074 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara. Bupati menetapkan rincian dana desa Desa untuk setiap lembang
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Setiap Lembang di Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18221;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 558) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6791;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 244);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 / PMK.O7/ 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 /PMK.O7 /2017 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/ PMK.07/ 2017 tentang pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor l970);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226 / PMK.07/ 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2018 Nomor 46);
11. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2018 Nomor 49);
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
PENYALURAN DANA DESA
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
PELAPORAN DANA DESA
SANKSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005, maka dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa; bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a diatas maka perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 72 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang persyaratan calon, masa jabatan, kedudukan keuangan, larangan, dan pemberhentian Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
5 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.13, TLD NO.137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA LEMBA HARAPAN, DESA OGOWELE BUGA, DESA LOBUO, DESA BASI DAN DESA STADONG
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam wujud Otonomi Daerah secara utuh, luas, nyata dan bertanggungjawab dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai arah desentralisasi bagi Desa, Kabupaten/Kota, maka perlu Optimalisasi Fungsi Desa sebagai pelaksana terdepan untuk melayani Masyarakat; bahwa guna menunjang Kemandirian Daerah dalam Konteks Otonomi Daerah perlu diwujudkan kemandirian Desa melalui peningkatan peranan Pemerintah Desa pada aspek Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Pembentukan Desa Lemba Harapan, Desa Ogowele Buga, Desa Lobuo, Desa Basi dan Desa Stadong;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemekaran desa yang dianggap memenuhi persyaratan, yaitu Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan menjadi Desa Tampiala dan Desa Lemba Harapan; Desa Ogowele Kecamatan Dondo menjadi Desa Ogowele dan Desa Ogowele Buga; Desa Bambapun Kecamatan Dondo menjadi Desa Bambapun dan Desa Lobuo; Desa Sibaluton Kecamatan Basidondo menjadi Desa Sibaluton dan Desa Basi; Desa Banagan Kecamatan Dampal Utara menjadi Desa Banagan dan Desa Stadong, dengan tetap mengedepankan aspirasi masyarakat serta mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi desa demi kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
6 halaman; Penjelasan 1 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Keanggotaan BPD;
4. Kelembagaan BPD;
5. Fungsi dan Tugas BPD;
6. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD;
7. Peraturan Tata Tertib BPD;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Pendanaan;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 6 Tahun 2016
PERWALI Kota Banjar No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
PERWALI Kota Banjar No. 13 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Permendagri No.6 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, perlu dilakukan pengaturan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai perencanaan pembangunan Desa, pengorganisasian, penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan Desa, serta sumber dana pembangunan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat