Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Keanggotaan BPD; 4. Kelembagaan BPD; 5. Fungsi dan Tugas BPD; 6. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; 7. Peraturan Tata Tertib BPD; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup. 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat