Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2013
STANDAR BESARAN HONORARIUM BAGI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM, TENAGA PENDUKUNG, KELOMPOK KERJA (POKJA), PANITIA DAN UANG LEMBUR, DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PONTIANAK TAHUN 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Besaran Honorarium Bagi Penyelenggara Pemilihan Umum, Tenaga Pendukung, Kelompok Kerja (Pokja), Panitia Dan Uang Lembur Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a, ayat (2), (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dimana biaya kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, PP No. 6 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, Permendagri No. 44 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
6 halaman, 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2022
pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu - perubahan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. No. 2022/6, LL KAB. BURU : 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa telah dilakukan perubahan beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. maka dipandang perlu menyesuaikan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu di Kabupaten Buru. Dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penanganan protokol kesehatan untuk mencegah aktifitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Penjelasan 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka membiayai kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tahun 2024;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020;
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
mengatur tentang dana cadangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang memuat sumber dan besaran pendanaan, penempatan, penggunaan, serta penatausahaan dan pertanggungjawaban dana cadangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
13
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan KPU No. 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Dan/Atau Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Di Wilayah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
Untuk menjaga ketertiban, keindahan dan
keamanan dan ramah lingkungan dalam pemasangan alat
peraga kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
dan/atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Wilayah
Kabupaten Semarang, maka perlu mengatur lokasi
kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye untuk
peserta Pemilihan Umum di Wilayah Kabupaten Semarang.
Ketentuan yang mengatur lokasi kampanye dan
pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, dan/atau Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati di Wilayah Kabupaten Semarang dalam Peraturan
Bupati Semarang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Lokasi
Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Wilayah
Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan
kondisi saat ini, sehingga perlu untuk ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2015.
Yang diatur di dalam Peraturan Bupati ini adalah Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah memberikan pedoman untuk mengendalikan, membina serta mengawasi lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah agar dalam pemasangan alat peraga kampanye dapat memenuhi unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan kota, kelancaran, ketertiban, keamanan dan ramah lingkungan serta sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.
KPU memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye.
Penyebaran Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan pada Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan/atau di tempat umum.
Lokasi yang diperbolehkan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye adalah seluruh wilayah Kabupaten Semarang kecuali ditempat yang dilarang.
Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu yang telah memenuhi persyaratan wajib menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan budaya politik sesuai dengan kaidah hukum/norma yang berlaku, ketertiban dan keindahan serta keamanan.
KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Panitia Pengawas Pemilihan membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Semarang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Wilayah Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 51), sepanjang mengatur mengenai lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan/atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Staf Ahli Bupati Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas Staf Ahli Bupati Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian tugas Staf Ahli Bupati Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
5 hal
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/No.7 Seri E Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor
4587) perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur sarana
pelaksanaan demokrasi di tir.gkat desa berdasaarkan Pancasila dan Undang
- Undang Oasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih
Kepala Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 20 Tahun 2002
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaanya.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat