STANDAR BESARAN HONORARIUM BAGI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM, TENAGA PENDUKUNG, KELOMPOK KERJA (POKJA), PANITIA DAN UANG LEMBUR, DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PONTIANAK TAHUN 2013
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2013/NO.6, TBD No.6, LL KOTA PONTIANAK: 6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Besaran Honorarium Bagi Penyelenggara Pemilihan Umum, Tenaga Pendukung, Kelompok Kerja (Pokja), Panitia Dan Uang Lembur Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2013
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a, ayat (2), (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dimana biaya kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, PP No. 6 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, Permendagri No. 44 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
- 6 halaman, 2 halaman lampiran
|