pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu - perubahan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. No. 2022/6, LL KAB. BURU : 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa telah dilakukan perubahan beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. maka dipandang perlu menyesuaikan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu di Kabupaten Buru. Dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penanganan protokol kesehatan untuk mencegah aktifitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
- Penjelasan 1 Hlm.
|