Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan
salah satu perwujudan pelaksanaan pemerintahan yang
berkedaulatan rakyat dan demokratis berdasarkan nilai-nilai
luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tegal Tahun 2024 diperlukan alokasi anggaran yang
cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu
tahun anggaran; bahwa guna memberikan arah dan landasan hukum
dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian anggaran
pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun
2024 maka perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal
Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan
sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat untuk
menghasilkan Pemerintahan Daerah yang demokratis
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga perlu
didukung anggaran dalam setiap tahapan
pelaksanaannya ; bahwa anggaran pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilaksanakan dengan melihat kemampuan keuangan
Daerah agar tidak mempengaruhi pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat; bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati yang tahapannya sudah
dimulai pada tahun 2023, maka perlu meninjau
kembali Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Jepara Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 314 ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 111 ayat (8) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memperoleh persetujuan bersama. Persetujuan ini diperlukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.2 Tahun 2021; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024, yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kaltara Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp3.522.591.835.909,00. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp3.106.998.079.270,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp3.502.591.835.909,00 yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Defisit anggaran ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp395.593.756.639,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam
Kebijakan Umum APBD serta. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama
DPRD pada Tanggal 18 Bulan September Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841;
10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6525);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6631);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6;
16. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5508);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD
dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan
Penanganan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 112);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 494),
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 3).
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
1495
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 4 ayat (2) huruf c PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 103 ayat (1) Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Kabupaten Bulungan No.4 Tahun 2022;
Perda ini mengatur tentang APBD Kabupaten Bulungan TA 2024, yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.641.692.868.893,00, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.937.748.979.012,00, dan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp296.056.110.119,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 8 Tahun 2023
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggararan 2024 yang terdiri atas:
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp726.1O7.543.916,00
2. Belanja Daerah sebesar Rp767.755.432.303,00
3. ,Pembiayaan Daerah sebesar Rp41.647.888.387,00
Sumber Pendapatan Daerah:
a. Pendapatan asli Daerah
b. Pendapatan Transfer
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp125.733.643.495,00 (seratus dua puluh lima milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
1. Pajak Daerah
2. Retribusi Daerah
3. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang di pisahkan
4. Dan Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2023
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2023/NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UU NO. 23 Tahun 2014 Terahkir dengan diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang penerapan PP UU No. 2 Tahun 2020 tentang cipta kerja menjadi UU perlu menetapkan peraturan Daerah tentang anggota pendapatan dan belajar Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 tahun 1950 sebagaiamana telah diubah dengan UU NO. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU NO. 1 Tahun 2004; UU NO. 15 Tahun 2004; UU NO. 25 Tahun 2004; Uu NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU NO. 6 Tahun 2023; UU NO. 1 Tahun 2022 ; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaiaman telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaiaman telah diubah dengan Permendagri No. 36 tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaiamana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2007 sebagaiaman telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Cirebon No. 8 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Anggota Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk melakukan perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini didasari oleh adanya penyesuaian penggunaan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, perubahan APBD juga diperlukan untuk mengakomodir perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Provinsi Kaltara No.7 Tahun 2016;
Perda ini mengatur tentang perubahan APBD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023. Anggaran pendapatan daerah semula sebesar Rp3.012.361.701.915,00 bertambah menjadi Rp3.526.931.897.820,00. Anggaran belanja daerah semula sebesar Rp2.997.361.701.915,00 bertambah menjadi Rp3.511.931.897.820,00. Perubahan ini meliputi penambahan pada pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, dan penerimaan pembiayaan. Perda ini juga mengatur tentang pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan, serta ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
Gubernur akan menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat