Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGGULANGAN PENYAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatkannya Penyalahgunaan narkotika, Psikotropika, dan ZA=at adiktif lainnya di mayarakat yang mmbahayakan perkembangan Sumber Daya Manusia Indonesia dan mengancam Kehidupan Bangsa dan Negara; bahwa Kabupaten Sambas berada pada daerah perbatasan dengan negara malaysia memiliki tingkat lalu lintas manusia yang sangat memungkinkan terjadinya Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya, bukan semata-mata tenggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1976, UU No.8 Tahun 1981, UU No.4 Tahun 1979, UU No.5 Tahun 1997, UU No.7 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 2002, UU No.35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.25 Tahun 2011, Permensos No.56/HUK/2009, Permenkes No.2415/MENKES/PER/XII/2011, Permendagri No.21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan; Penanganan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pasca Rehabilitas; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Pelaporan; Sanksi; Forum Koordinasi; Penghargaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Sekolah Bersih Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, menyebutkan bahwa
Bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika di daerah kabupaten; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
menyebutkan bahwa pelaksanaan antisipasi dini dalam rangka
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan prekursor narkotika upaya yang dapat
dilakukan adalah melakukan koordinasi dan komunikasi
kebijakan dan tindakan dengan instansi vertikal dan pemerintah
kabupaten tentang pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika; bahwa dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas
yang bebas dari narkoba serta untuk menghindari
penyalahgunaan narkoba di kalangan tenaga pendidik, tenaga
kependidikan dan peserta didik pada lingkungan sekolah, maka
diperlukan Strategi Pembentukan Sekolah Bersih Narkotika,
Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya (BERSINAR) di
Kabupaten Cilacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Pembentukan Sekolah Bersih
Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya di
Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Antisipasi Dini
Bab V Penanggulangan
Bab VI Larangan
Bab VII Peran Orang Tua
Bab VIII Peran Serta Masyakat/Dunia Usaha
Bab IX Penghargaan
Bab XPembinaan dan Pengawasan
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 48 Tahun 2018
UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA PADA BIDANG PENDIDIKAN DI KABUPATEN KARIMUN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2018 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Pada Bidang Pendidikan Di Kabupaten Karimun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden Republik Indonesia tentang “Indonesia Darurat Narkoba” dan memperhatikan lingkup urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten maka perlu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada bidang pendidikan
UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015
Dalam PeraturanBupati ini diatur tentang Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Pada Bidang Pendidikan Di Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 49 Tahun 2020
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD 2020 (49)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa untuk optimalisasi pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai budaya bangsa perlu upaya fasilitas kegiatan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6), UU No. 29 Tahun 1959, UU N0. 35 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 30 Tahun 1979, PP No. 40 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Permendagri No. 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat