Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyatakan Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN dan BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pertanian;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perdagangan;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik Hukum dan Keamanan Urusan Hukum;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Statistik;
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kapuas;
1. Jangka waktu JRA Substantif; dan
2. Jenis JRA Substantif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
541
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesra, Urusan Hukum, Pemuda Dan OR, Bencana, Kecelakaan, Dan Kondisi Bahaya, Dan Pengadaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk
pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan
secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib
pelaksanaan penyusutan arsip substantif sektor
kesejahteraan rakyat, urusan hukum, urusan
pemuda dan olahraga, urusan bencana, kecelakaan
dan kondisi bahaya, dan urusan pengadaan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
perlu disusun Jadwal Retensi Arsip, bahwa Jadwal Retensi Arsip Substantif sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, telah disetujui oleh Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia dengan surat
persetujuan Nomor: B-PK.02.09/2/2019 tentang
Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif
Pemerintahan Daerah Kabupaten Gunungkidul,
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
269/MENKES/PER/III/2008, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4
Tahun 2018.
Materi pokok : Ruang lingkup dan Jadwal retensi arsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Jumlah halaman : 7 HLM; Lampiran : 113 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen di wilayah Kabupaten Sukoharjo, maka diperlukan penataan, pembinaan dan pengawasan pergudangan;
- bahwa perkembangan usaha pergudangan di Kabupaten Sukoharjo, perlu dilakukan penertiban penataan dan pembinaan gudang melalui penerbitan Tanda Daftar Gudang;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf f, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam bidang perdagangan yang meliputi Penerbitan Tanda Daftar Gudang;
- Dasar Hukum peraturan daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983 telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2019; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Penggolongan Gudang
5. Pendaftaran Gudang
6. Kewajiban dan Larangan
7. Pencatatan Administasi Gudang
8. Pelaporan
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Sanksi Administratif
11. Ketentuan Penyidikan
12. Ketentuan Pidana
13. Ketetuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Bidang Kesejahteraan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa jadwal retensi arsip secara umum telah diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57/KPTS/1995 tentang Jadual Retensi Arsip Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; Bahwa series dan retensi arsip bidang kesejahteraan rakyat yang diatur dalam Keputusan Gubernur sudah tidak sesuai dengan pedoman retensi arsip dan kondisi saat ini sehingga perlu mengubah substansi materi jadwal retensi arsip bidang kesejahteraan rakyat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Materi Pokok: JRA Bidang Kesejahteraan Rakyat digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip yang berkaitan dengan bidang kesejahteraan rakyat, JRA Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jenis arsip;
b. retensi; dan
c. keterangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57/KPTS/1995 tentang Jadual Retensi Arsip Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran : 82 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2018
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN PERPUSTAKAAN, KEARSIPAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan, Kearsipan Dan Pengawasan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberdayagunakan Arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas dan pertanggungjawaban perpustakaan, kearsipan dan pengawasan keuangan daerah, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan, Kearsipan dan Pengawasan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK. 02.09/149/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif fungsi Keuangan, Kepegawaian, dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh pimpinan Pemerintahan Daerah setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 ; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan Jadwal Retensi Arsip; Jadwal Retensi Arsip; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2021
SUBSTANTIF URUSAN PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN-GROBOGAN-2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraaan Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Arsip Nasionla Republik Indonesia
b. bahwa jadwal retensi arsip substantif urusan perpustakaan dan kearsipan telah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia melalui surat Nomor:B-PK.02.09/61/2020, tanggal 25 Juni 2020 perihal persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kab. Grobogan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan dan Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor6 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19Tahun 2015; Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 1 tahun 2017
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan umum; Jadwal Retensi Arsip dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Keberadaan arsip sebagai rekaman informasi penyelenggaraan administrasi pemerintah, pembangunan dan masyarakat Jambi, memiliki peranan dan fungsi strategis sebagai bahan pertanggungjawaban proses administrasi dan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan serta memori kolektif Provinsi Jambi;
Untuk menjamin keterbatasan arsip yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan, dan Perserorangan harus dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 169 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1991; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 16 Tahun 1999; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Keppres No. 87 Tahun 1999; Keppres No. 2 Tahun 2003; Keppres No. 105 Tahun 2004; Permendagri No. 39 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Jambi, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentifikasi; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2011.
Peraturan gubernur yang diamanatkan peraturan daerah ini diselesaikan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diberlakukan.
28 hlm.; Penjelasan 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No.18 Seri E Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpustakaan secara optimal dipandang perlu diatur penyelenggaraan layanan perpustakaan umum Kabupaten Wonosobo; bahwa pengaturan penyelenggaraan pelayanan dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang - undang Nomor 13 T ahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Serita Negara Tahun 1950 Nomor 42, diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720 ); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang Perpustakaan Nasional ; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70); Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahcfn Pertama Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2003 Seri D Nomor 3 ).
ketentuan umum, layanan, penyelenggaraan layanan perpustakaan, pengembangan layanan perpustakaan umum,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
5 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 298
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat