SUBSTANTIF URUSAN PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN-GROBOGAN-2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraaan Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Arsip Nasionla Republik Indonesia
b. bahwa jadwal retensi arsip substantif urusan perpustakaan dan kearsipan telah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia melalui surat Nomor:B-PK.02.09/61/2020, tanggal 25 Juni 2020 perihal persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kab. Grobogan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perpustakaan dan Kearsipan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor6 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19Tahun 2015; Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 1 tahun 2017
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan umum; Jadwal Retensi Arsip dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
- 14
|