Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDesa
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor
5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
setiap Desa Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa di wilayahnya.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe
Utara tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara
Tahun Anggaran 2016
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5767);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 553);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2016 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 288);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Tekhnis Peraturan di Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesiai Nomor 21 Tahun
2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2016 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1934);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 03
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 08);
13. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Alokasi
Dana Desa (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 53);
14. Peraturan Daerah Nomor ... Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2015 Nomor ... );
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Prinsip Penggunaan Dana Desa
BAB III Prioritas Penggunaan Dana Desa
BAB IV Rincian Besaran Dana Desa Tiap Desa Di Kabupaten Konawe Utara
BAB V Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Dana Desa
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2010
PEMBENTUKAN DISTRIK, KELURAHAN DAN KAMPUNG DI KABUPATEN RAJA AMPAT
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintah Daerah diberi kewenangan Otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya dengan memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat, demi peningkatan kesejahteraannya secara lahir bathin;
b. bahwa wilayah administratif pemerintahan Kabupaten Raja Ampat, secara geografis merupakan kawasan kepulauan yang terdiri atas 4 (empat) pulau besar dan ratusan pulau kecil, serta penyebaran penduduk yang tidak merata. Maka perlu memperpendek rentang kendali, pembinaan dan pembangunan di berbagai bidang dan sektor kehidupan masyarakat di Daerah;
c. bahwa sebagaimana dengan maksud pada huruf a, dan huruf b di atas, serta sesuai amanat peraturan perundang-undangan, maka perlu dibentuk Pemerintahan Distrik, Kelurahan dan Kampung di wilayah Kabupaten Raja Ampat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 27 Tahun 2006; Permendagri Nomor 28 Tahun 2006; Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; dan Perda Kab. Raja Ampat Nomor 11 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Nama Ibu Kota, dan Batas Wilayah Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Distrik, Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Raja Ampat.
-
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur dan
Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 175 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat dan
Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2000,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3962;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057).
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
22 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 19 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan
Tata Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian, Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf e
angka 2 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah
dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah sebagai
Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi
penunjang penelitian, pengembangan di Provinsi
Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Badan Riset Dan Inovasi Daerah Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2021 dicabut.
18 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN.2021/No.120, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 192 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2019.
Gambaran menyeluruh dan terintegrasi proses bisnis BPKP sesuai Renstra serta tugas dan fungsi BPKP; mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan BPKP yang didukung dan
dikelola menggunakan teknologi informasi secara terintegrasi, efisien, efektif, dan akuntabel; dan acuan dalam penyusunan atau pengembangan SOP dan atau Pedoman dan/atau Petunjuk Teknis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja secara efisien, efektif dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
113 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 2, TLD Nomor 72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa Menteri Dalam Negeri telah membatalkan
beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yang
dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi;
b. bahwa setelah adanya keputusan pembatalan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur oleh Menteri Dalam Negeri,
Gubernur harus menghentikan pelaksanaan Peraturan
Daerah dan selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah bersama Gubernur mencabut Peraturan Daerah
berdasarkan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan 4 Perda terkait Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian, irigasi, Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pengelolaan Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, yakni:
a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005
Nomor 1 Seri E);
b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2009 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2009 Nomor 2 Seri E);
c. Peraturan
- 3 -
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 5 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
5); dan
d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 10 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
10);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Perda Nomr 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka susunan Perangkat dAERAH di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban telah berubah, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Keprotokolan di Lingkungsn Pemerintah Kabupaten Tuban
1. UU Nomor 12 Tahun 1950
2. UU Nomor 24 Tahun 2009
3. UU Nomor 9 Tahun 2010
4. UU Nomor 5 Tahun 2014
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2011
8. Perda Nomor 14 Tahun 2016
9. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2012
Ketentuan ini tentang Keprotokolan. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintah atau masyarakat. Ketentuan ini berisi Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Acara Kenegaraan dan acara resmi; Tata Tempat; Tata Upacara; Tata Penghormatan; Tamu negara, tamu peemrintah dan atau tamu lembaga negara lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2012 tentang Keprotokolan beserta perubahnnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Mahkamah Agung NO. 2, BN.2019/No.940, jdih.mahkamahagung.go.id: 10 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri;
B. Bahwa pelayanan disegala kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga Daerah perlu dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Katingan;
C. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut pada huruf a dan b diatas dipandang perlu mengatur pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Katingan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005;
BAB I : MATERI POKOK
BAB II :KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TATA KERJA
BAB V : KETENTUAN KETENTUAN LAIN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 11 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat