Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, LL PROVINSI KALBAR: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.2 Tahun 2015, Perpres No.18 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2011
APBDProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2009 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2020
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019-2024
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2020/1, LL PROV MALUKU : 9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang disingkat RPJMD, menjadi pedoman bagi penyusunan Renstra Pemerintah Daerah, RKPD, dan RPJMD Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan dinamika perkotaan
yang pesat, penyesuaian delineasi lahan serta
penyesuaian regulasi, perlu perubahan perencanaan
penataan ruang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, rencana tata
ruang wilayah kota ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam
setiap periode 5 (lima) tahunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011–2031;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun
2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Tegal Tahun 2011-2031 yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 1A;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah;
5. Ketentuan Pasal 6 diubah;
6. Ketentuan Pasal 7 diubah;
7. Ketentuan Pasal 10 diubah;
8. Ketentuan Pasal 13 diubah;
9. Ketentuan Pasal 14 diubah;
10. Ketentuan Pasal 17 diubah;
11. Ketentuan Pasal 18 diubah;
12. Ketentuan Pasal 19 diubah;
13. Ketentuan Pasal 20 diubah;
14. Ketentuan Pasal 21 diubah;
15. Ketentuan Pasal 22 diubah;
16. Pasal 23 dihapus;
17. Ketentuan Pasal 24 diubah;
18. Ketentuan Pasal 25 diubah;
19. Ketentuan Pasal 26 diubah;
20. Ketentuan Pasal 27 diubah;
21. Pasal 28 dihapus;
22. Pasal 29 dihapus;
23. Pasal 30 dihapus;
24. Pasal 31 dihapus;
25. Ketentuan Pasal 32 diubah;
26. Ketentuan Pasal 33 diubah;
27. Ketentuan Pasal 34 diubah;
28. Ketentuan Pasal 35 diubah;
29. Ketentuan Pasal 36 diubah;
30. Ketentuan Pasal 37 diubah;
31. Ketentuan Pasal 38 diubah;
32. Ketentuan Pasal 39 diubah;
33. Ketentuan Pasal 40 diubah;
34. Ketentuan Pasal 42 diubah;
35. Ketentuan Pasal 43 diubah;
36. Ketentuan Pasal 44 diubah;
37. Ketentuan Pasal 45 diubah;
38. Ketentuan Pasal 46 diubah;
39. Ketentuan Pasal 47 diubah;
40. Ketentuan Pasal 48 diubah;
41. Pasal 49 dihapus;
42. Ketentuan Pasal 50 diubah;
43. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 9 (sembilan)
pasal, yakni Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, Pasal 50D,
Pasal 50E, Pasal 50F, Pasal 50G, Pasal 50H dan Pasal 50I;
44. Pasal 51 dihapus;
45. Pasal 52 dihapus;
46. Ketentuan Pasal 53 diubah;
47. Ketentuan Pasal 54 diubah;
48. Pasal 55 dihapus;
49. Pasal 56 dihapus;
50. Pasal 57 dihapus;
51. Ketentuan Pasal 58 diubah;
52. Ketentuan Pasal 59 diubah;
53. Pasal 60 dihapus;
54. Ketentuan Pasal 61 diubah;
55. Pasal 62 dihapus;
56. Ketentuan Pasal 63 diubah;
57. Ketentuan Pasal 64 diubah;
58. Ketentuan Pasal 65 diubah;
59. Ketentuan Pasal 66 diubah;
60. Pasal 67 dihapus;
61. Ketentuan Pasal 68 diubah;
62. Ketentuan Pasal 69 diubah;
63. Ketentuan Pasal 70 diubah;
64. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 1;
65. Ketentuan Pasal 71 diubah;
66. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 2;
67. Diantara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 7 (tujuh) pasal,
yakni Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, Pasal 71D, Pasal
71E, Pasal 71F, dan Pasal 71G;
68. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 3;
69. Ketentuan Pasal 72 diubah;
70. Paragraf 1 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan
Peruntukan Lindung Bagian Kedua BAB VII dihapus;
71. Ketentuan Pasal 73 diubah;
72. Ketentuan Pasal 74 diubah;
73. Ketentuan Pasal 75 diubah;
74. Pasal 76 dihapus;
75. Paragraf 2 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan
Budidaya Bagian Kedua BAB VII dihapus;
76. Ketentuan Pasal 77 diubah;
77. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 77A;
78. Ketentuan Pasal 78 diubah;
79. Ketentuan Pasal 79 diubah;
80. Di antara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 6 (enam) pasal,
yakni Pasal 79A, Pasal 79B, Pasal 79C, Pasal 79D, Pasal
79E, dan Pasal 79F;
81. Ketentuan Pasal 80 diubah;
82. Ketentuan Pasal 81 diubah;
83. Pasal 82 dihapus;
84. Pasal 83 dihapus;
85. Pasal 84 dihapus;
86. Ketentuan Pasal 85 diubah;
87. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 85A dan 85B;
88. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 4;
89. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 85C;
90. Ketentuan Pasal 117 diubah;
91. Ketentuan Pasal 121 diubah;
92. Ketentuan Pasal 125 diubah;
93. Ketentuan Pasal 128 diubah;
94. Ketentuan Pasal 129 diubah;
95. Ketentuan Pasal 130 diubah;
96. Pasal 131dihapus
97. Ketentuan Pasal 133 diubah;
98. Ketentuan Pasal 136 diubah;
99. Ketentuan Pasal 137 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 diubah.
148 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Padang Panjang Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
perlu dirumuskan pengaturan rencana pembangunan Industri yang terencana, terarah, teratur dan komprehensif yang diharapkan dapat mendorong pembangunan industri yang terencana, teratur dan bersinergi untuk menjamin struktur industri yang mandiri, sehat, berdaya saing, efektif dan efisien
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/ 12/2015, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini sebagai pedoman dan landasan bagi Pemerintah Daerah dan pelaku Industri dalam melaksanakan Rencana Pembangunan Industri Kota Padang Panjang Tahun 2021-2041
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
98 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2005–2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil
makmur
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.21 Tahun 1987; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur rencana pembangunan jangka panjang kota Balikpapan dengan membahas Gambaran Umum Kondisi Daerah, Analisis Isu-Isu Daerah, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Kaidah Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Tahun 2002-2006
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabbupaten Lebak Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 342 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019-2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851) 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 200819); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20195);
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Kota Magelang Tahun 2002 - 2005
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka mensukseskan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan amanah GBHN
1999-2004, perlu ditetapkan Visi dan Misi Kota Magelang; bahwa dalam rangka mencapai Visi dan Misi Pemerintah Kota Magelang perlu disusun suatu Rencana Strategis Kota Magelang Tahun 2002-2005; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Strategis Kota Magelang ( Renstra) tahun 2002-2005;
Ketetapan MPR No IV /MPR/1999; UU No 17 Tahun 1950; UU no 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 108 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika rencana strategis kota Magelang Tahun 2002 - 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat