1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 9 diubah, 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, 4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C, 5. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah, 6. Ketentuan dalam Lampiran diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat