Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hari Kerja, Jam Kerja Dan Apel Pegawai Aparatur Sipil Negara .
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan disiplin kerja, integritas, mendorong profesionalitas dan meningkatkan akuntabilitas Pegawai Aparatur Sipl Negara guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja, perlu mengatur Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai Aparatur Sipil Negara, rja dan Apel Pegawai Aparatur Sipil Negara, Bahwa untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan prestasi kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum mengenai hari kerja, jam Kerja dan apel pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya perlu diatur dalam peraturan bupati, diatur dalam peraturan bupati, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Hari Kerja, Jam Kerja Dan Apel Pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 39 Tahun 2023
PERBUP Kab. Purwakarta No. 239 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kududukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Bahwa Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, dan penerapan peran koordinasi dan/atau subkoordinasi sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 serta berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2021, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pengendalain Penduduk dan Keluarga Berencana.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Peraturan Kepala BKKBN No. 163 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 6 Tahun 2022; Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kab, Purwakarta No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pengendalain Penduduk dan Keluarga Berencana yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
35 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BD KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2023 NOMOR 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN KELAS JABATAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/619/M.SM.02.00/2023 perihal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, maka perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali Penetapan Kelas Jabatan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021.
Kelas Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
154 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Daerah diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023
UU No.20 Tahun 2023; PP No.60 Tahun 2008; PP No.94 Tahun 2021;
Peraturan Kepala BPKP No.21 Tahun 2016.
PerBup ini berisi Ketentuan Umum; Strategi Pengendalian Kecurangan; Lingkungan Pengendalian Kecurangan; Perilaku Anti Kecurangan; Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Rencana Pengendalian Kecurangan atau dokumen desain Pengendalian Kecurangan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Pelaksanaan strategi pengendalian kecurangan diatur lebih lanjut melalui pedoman untuk masing-masing atribut.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 38 Tahun 2023
PERBUP Kab. Pekalongan No. 94 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 108 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan
Mengubah
PERBUP Kab. Pekalongan No. 108 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 108 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Peraturan
Bupati Pekalongan Nomor 108 Tahun 2022 tentang
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Satuan
Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Pekalongan, perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 108 Tahun 2022 tentang Analisis
Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 108 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II Peraturan Bupati Pekalongan
Nomor 108 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 108 Tahun 2022 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kepegawaian dan Perlindungan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan dan pelayanan Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman serta memberikan kemudahan bagi Aparatur Sipil Negara yang membutuhkan pelayanan administrasi.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 10 (sepuluh) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelayanan dan Perlindungan; Pelaksanaan Pelayanan dan Perlindungan; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 38 Tahun 2023
pegawai - asn - PENGHASILAN - TAMBAHAN - pemberian
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2023/38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan disiplin, profesionalisme dan kinerja pegawai, dengan penerapan asas keadilan, proporsionalitas, peningkatan kesejahteraan pegawai dan sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya, dengan memperhatikan kemampuan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Apararatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 38 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Lebong No. 10 Tahun 2022 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG Ketentuan Pasal 7 diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat, Ketentuan Pasal 10 diubah, ditambahkan beberapa ayat, Ketentuan Pasal 15 diubah, ditambahkan beberapa ayat, dan Ketentuan Pasal 20 ayat (2) diubah
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN dan pengaturan tentang jadwal absensi, maka perlu dilakukan perubahan aturan mengenai tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3098), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas J abatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021
Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor);
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 38 Tahun 2023
susunan ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2023/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran yang selanjutnya disebut Satpol PP & Damkar adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kabakaran Kabupaten Musi Rawas. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Musi Rawas.
18 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat