Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja; Sarana dan prasarana kerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana kerja dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi
Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.5 Tahun 1983; Keppres No.80 Tahun 2003; Perda Kukar No.4 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Penataan sarana dan prasarana kerja dilakukan berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan, dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Penataan sarana dan prasarana kerja dilakukan untuk : a. kelancaran proses pekerjaan; b. kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antar
pejabat/pegawai; c. memudahkan komunikasi; d. kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan; dan e. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi. Penataan sarana dan prasarana kerja bertujuan untuk menjamin : a. keselamatan, keamanan, kesehatan jasmani dan rohani; b. keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur; c. cahaya dan ventilasi yang sehat baik siang maupun malam; d. penataan yang bernilai estetika; e. kesejahteraan pegawai; dan f. kemungkinan perkembangan bagian kantor untuk perubahan sesuai perkembangan volume/beban kerja dan struktur organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.40 Tahun 1994; PP No.6 Tahun 2006; Keppres No.80 Tahun 2003.
39 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penagihan Biaya Penjualan Produksi
Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 A Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penagihan Biaya Penjualan
Produksi Usaha Daerah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 18 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 2 Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh bendahara.
Pasal 6 Isi dan bentuk Form sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)
Pasal 9 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 47 Tahun 2009
Kepegawaian, Aparatur NegaraBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Rembang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pemberian Subsidi Bantuan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Mengajukan Kredit Perumahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Tahun 2009/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pemberian Subsidi Bantuan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Mengajukan Kredit Perumahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Kepala Sadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor 115/R/XVIII.SMG/09/2009 tanggal 7 September 2009 Perihal Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008 dan berdasarkan Laporan Azas Kepatuhan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008 Nomor:
475/R/LHP/XVIII.SMG./07/2009 bahwa biaya bantuan sosial tahun anggaran 2008 yang digunakan subsidi bantuan kredit perumahan terdapat pengeluaran-pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukkannya; bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pemberian Subsidi Bantuan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Mengajukan Kredit Perumahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dalam perkembangannya sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pemberian Subsidi Bantuan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Mengajukan Kredit Perumahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Subsidi Bantuan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Mengajukan Kredit Perumahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 17 Tahun 2008 dicabut.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 47 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009 semula berjumlah Rp. 997.766.005.043,00 bertambah sejumlah Rp. 46.806.854.857,00 sehingga menjadi Rp. 1.044.572.859.900,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2009.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 47 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Banjarbaru Hasil Pemilihan Umum Periode 2004-2009 Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
balsam dalam rangka meradisasikan barman keuangan kepada postai poli:ik yang
maniliki kursi di OPRD Kola Banjarbrini periods 2004.2009 Tahun Anggar,m
2009 sesuai dengan Peraturan Pernerintalt Nom; 29 Tahun 2005 tartans Bantuan
Keuangan Kepada Patti' Polilik den Perazuran Mentai Dalam Nageri Nomor 32
Tahun 2005 tenting Palomar, Pengajuan. Pennershan den Laporan Panama=
Barthian Keuangan kcpadu Plural Poltlik sebagaimana !doh diubah dengan
Pcratumn !denten Daman, Nagel NOTTIOT 25 Tahun 2006: balm* bcrdasarkan pertimbangan sebagransann dimaksud pada huruf a di alas
perdu menetapkan dengan Pcnuuran Walikota tenting Realisasi na
/1111101 KOUAllgall
Kepala Portal Poliuk Di Kota Itanjarbaru Mud Parnildum Umum Periodc 2004-
2009 Tabun Anggaran 2009:
Undang-Undang Nano/ 0 Tabun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 20(4; I Indang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 "abut! 2007; lindang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 200$; Peraturan Pemerintah Nomor 7R I alum 2007; Peraturan Pcmcrintah Nomor 29 Talum 2005; ennuran Meow' Datum ',
lased Nomor 32 raison 2005; . Pentium, Dacrah Kota hanjartsaru Nomor II) lahun 2006; Peraturan lksenah Kota hanjarhani Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daenth Rota haruatharn Nomor I Tabun 2009.
Peraturan Walikota tentang Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Banjarbaru Hasil Pemilihan Umum Periode 2004-209 yang berisi; Ketentuan Umum; Besarnya Bantuan Keuangan; Pengajuan Bantuan Keuangan; Penerimaan Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan; Penyerafian Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 47 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terlaksananya kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 dapat tepat waktu, tepat mutu, tepat administrasi, tepat sasaran dan tepat manfaat, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemenintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negent Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tanun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jepara Nomor 40 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 merupakan pedoman teknis terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010. Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kapupaten Jepara Tahun 2010 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
76 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat