Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 47 Tahun 2009

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 merupakan pedoman teknis terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010. Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kapupaten Jepara Tahun 2010 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
31 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2009
Tanggal Berlaku
31 Desember 2009
Sumber
BD.2009/NO.270
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan