TENTANG-TATA-CARA-PENAGIHAN-BIAYA-PENJUALAN-PRODUKSI-USAHA-DAERAH
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD.2009/No.47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penagihan Biaya Penjualan Produksi
Usaha Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 A Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penagihan Biaya Penjualan
Produksi Usaha Daerah;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 18 Tahun 2008
- BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 2 Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh bendahara.
Pasal 6 Isi dan bentuk Form sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)
Pasal 9 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009.
- 5 Halaman
|