Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 47 Tahun 2009

Tata Cara Penagihan Biaya Penjualan Produksi Usaha Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 2 Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh bendahara. Pasal 6 Isi dan bentuk Form sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Pasal 9 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 47 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penagihan Biaya Penjualan Produksi Usaha Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
01 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2009
Tanggal Berlaku
01 Desember 2009
Sumber
BD.2009/No.47
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan