Penataan sarana dan prasarana kerja dilakukan berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan, dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Penataan sarana dan prasarana kerja dilakukan untuk : a. kelancaran proses pekerjaan; b. kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antar pejabat/pegawai; c. memudahkan komunikasi; d. kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan; dan e. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi. Penataan sarana dan prasarana kerja bertujuan untuk menjamin : a. keselamatan, keamanan, kesehatan jasmani dan rohani; b. keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur; c. cahaya dan ventilasi yang sehat baik siang maupun malam; d. penataan yang bernilai estetika; e. kesejahteraan pegawai; dan f. kemungkinan perkembangan bagian kantor untuk perubahan sesuai perkembangan volume/beban kerja dan struktur organisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat