PERWALI Kota Pasuruan No. 51 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN SELEKSI CALON ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA PASURUAN Mengubah ketentuan pasal 2 huruf f
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN SELEKSI CALON ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengangkatan anggota
Direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Kota Pasuruan, perlu dilakukan seleksi
calon anggota Direksi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Seleksi
Calon Anggota Direksi Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790); 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4756); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992
tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 3504); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan
Rakyat Milik Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65).
1. Seleksi calon anggota Direksi dilaksanakan oleh
Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan
Walikota;
2. Calon anggota Direksi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pemerintah yang sah dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
c. Warga Negara Indonesia;
d. berpendidikan formal minimal Sarjana Strata I;
e. mempunyai pengalaman dan keahlian di bidang
perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non
perbankan minimal 2 (dua) tahun;
f. berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat
pendaftaran;
g. lulus pelatihan manajemen keuangan yang
dibuktikan dengan sertifikat kelulusan yang masih
berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi;
i. mengajukan lamaran pekerjaan;
j. membuat dan memaparkan Rencana Induk
Perusahaan (Corporate Plan) BPR;
k. tidak pernah dihukum;
l. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan
surat keterangan hasil general check-up terbaru
dari Rumah Sakit Pemerintah;
m. bersedia bekerja penuh waktu;
n. tidak terikat hubungan keluarga atau semenda
sampai dengan derajat kedua dengan sesama
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
BPR; dan
o. mempunyai kompetensi, integritas, dan reputasi
keuangan;
p. lulus seleksi calon anggota Direksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaa,Ganti Uang Persediaan Dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2017 dan terselenggaranya kegiatan Pemerintahan dan penatausahaan keuangan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan beberapa pasal dan ayat dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 1997;
Perubahan pada Pasal 8 Ayat 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Batasan
Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang
Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan
Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 29/BPR.BS/KEP/III/2017 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 37 huruf e Peraturan Daerah Kota Salatiga No.5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga, Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2016 disusun dan disampaikan Direksi kepada Walikota melalui Dewan Pengawas guna mendapatkan pengesahan.
Bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diaudit oleh Akuntan Publik I. Soetikno No 06/A-IS/III/2007 tertanggal 7 Maret 2017 dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 29 Maret 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintahan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga No.5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga.
Perda Kota Salatiga No.11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.31 Tahun 2015 tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga No 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan 002.PER/BPR.BS/XII/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016. Peraturan Walikota Salatiga No.19 Tahun 2016 tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga No 013/DP.BPR.BS/IX/2016 dan 01/BPR.BS/KEP/IX/2016 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016.
Peraturan Walikota Tentang Pengesahan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga No 29/BPR.BS/KEP/III/2017 Tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN, TATA CARA SELEKSI, PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH/PERUSAHAAN DAERAH KOTA DUMAI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 7 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan, Tata Cara Seleksi, Persyaratan , Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Pada Bahan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa tugas Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas untuk melakukan pengurusan terhadap Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan diperlukan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi yang baik guna melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 1 Tahun 1984; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/02/2015; Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/02/2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999; Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016; Perda Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2001; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 45 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota berisi 6 (enam) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Tata Cara dan Tahapan Seleksi Calon Direksi; Persyaratan; Pengangkatan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; Pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 8 Tahun 2017
BUMD-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 8/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA,
SERTA RENCANA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran
operasional dan pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran
2017 pada Perusahaan Daerah Air Minum, serta untuk
mewujudkan tertib administrasi pengelolaan,
pengawasan, dan pengendalian Perusahaan Daerah,
perlu membentuk Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja, serta Rencana Kerja Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Batu
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Batu tentang Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja, serta Rencana Kerja Perusahaan Daerah
Air Minum Kota Batu Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 100);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Perusahaan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan
Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah
Air Minum;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
1991 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Perusahaan
Daerah Air Minum;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
1998 tentang Manual Administrasi Barang Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan
Daerah Air Minum;
23. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8
Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan
Daerah Air Minum;
24. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 30 Tahun 2003
tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 30
Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Air Minum Kota Batu;
25. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2008
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah
Air Minum Kota Batu;
26. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
28. Peraturan Walikota Batu Nomor 95 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan ini mengatur Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta Rencana Kerja PDAM Kota Batu TA 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota salatiga Nomro 963/008/2017 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No.5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, Laporan Tahunan disusun dan disampaikan Direksi kepada Walikota melalui Dewan Pengawas guna mendapatkan pengesahan.
Bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Riza Adi Syahril dan Rekan No 006/RAS-CS/LAI/II/2017 tanggal 24 Februari 2017 serta telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang Pembahasan Laporan Tahunan PDAM Kota Salatiga Tahun 2016 tanggal 9 Maret 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No.8 Tahun 200 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawian Perusahaan Daerah Air Minum. Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No.5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga. Perda Kota Salatiga No.11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.29 Tahun 2015 tentang Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga No 900/002/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2016.
Peraturan Walikota Salatiga No.16 Tahun 2016 tentang Pengusahaan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga No 900/020.1/2016 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Pengesaahan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/008/2017 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017
BADAN LAYANAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TRANS SEMARANG - POLA TATA KELOLA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Trans Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (4) huruf b PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU maka perlu pengaturan berkenaan dengan peran, fungsi dan berhubungan antar kelembagaan pada BLU UPTD Trans Semarang; bahwa dengan telah dibentuknya UPTD Trans Semarang berdasarkan Perda KOta Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka perwal Smearang No 37 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola BLUD Bus Rapid Transit perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang Pola Tata Kelola BLU UPTD Trans Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; Permenkeu No 07/PMK.02/2006; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 75 Tahun 2016; Perwal Semarang No 116 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan asas, pola tata kelola BLU UPTD Trans Semarang, Organisasi PPK 0 BLU UPTD Trans Semarang, tarif layanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota Smearang Nomor 37 Tahun 2016 dicabut.
30 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 384 Tahun 2016
PERWALI Kota Bekasi No. 35 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Hubungan Antara Pemilik, Pengelola Dan Staf Medis/Paramedis Pada RSUD Pemerintah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Lembaga Teknis Daerah Dan Dinas Daerah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Hubungan Pemilik, Dewan Pengawas, Direksi Dan Staf Medis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah A.M Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 57 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah A.M. Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat