Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN SELEKSI CALON ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA PASURUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur tentang perubahan Ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Seleksi Calon Anggota Direksi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 10 yaitu pasal 2f : f. berusia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN SELEKSI CALON ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA PASURUAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
13 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2017
Tanggal Berlaku
13 Desember 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 51
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Pasuruan No. 10 Tahun 2017 tentang PEDOMAN SELEKSI CALON ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA PASURUAN
    Mengubah ketentuan pasal 2 huruf f

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan