1. Seleksi calon anggota Direksi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota; 2. Calon anggota Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat kepada Pemerintah yang sah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c. Warga Negara Indonesia; d. berpendidikan formal minimal Sarjana Strata I; e. mempunyai pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan minimal 2 (dua) tahun; f. berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran; g. lulus pelatihan manajemen keuangan yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi; i. mengajukan lamaran pekerjaan; j. membuat dan memaparkan Rencana Induk Perusahaan (Corporate Plan) BPR; k. tidak pernah dihukum; l. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil general check-up terbaru dari Rumah Sakit Pemerintah; m. bersedia bekerja penuh waktu; n. tidak terikat hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris BPR; dan o. mempunyai kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan; p. lulus seleksi calon anggota Direksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat