Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2017

PEDOMAN SELEKSI CALON ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA PASURUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Seleksi calon anggota Direksi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota; 2. Calon anggota Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat kepada Pemerintah yang sah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c. Warga Negara Indonesia; d. berpendidikan formal minimal Sarjana Strata I; e. mempunyai pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan minimal 2 (dua) tahun; f. berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran; g. lulus pelatihan manajemen keuangan yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi; i. mengajukan lamaran pekerjaan; j. membuat dan memaparkan Rencana Induk Perusahaan (Corporate Plan) BPR; k. tidak pernah dihukum; l. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil general check-up terbaru dari Rumah Sakit Pemerintah; m. bersedia bekerja penuh waktu; n. tidak terikat hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris BPR; dan o. mempunyai kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan; p. lulus seleksi calon anggota Direksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2017 tentang PEDOMAN SELEKSI CALON ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA PASURUAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
01 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Februari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 10
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 575 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Pasuruan No. 51 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN SELEKSI CALON ANGGOTA DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA PASURUAN
    Mengubah ketentuan pasal 2 huruf f

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan