Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tetang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2017; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 56 Tahun 2015; Permendes Nomor 2 Tahun 2016; Permendes Nomor 19 Tahun 2017; Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2017; Permenkeu Nomor 226/PMK.07/2017; Perda Kab. Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kab. Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016; Perda Kab. Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2017; Perbup Kab. Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2016; Perbup Kab. Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA;
BAB III PENYALURAN DANA DESA;
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA;
BAB V PELAPORAN DANA DESA;
BAB VI SANKSI;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tugas penataan desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa diemban secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa laju jumlah penduduk, perkembangan kehidupan ekonomi serta pola pemanfaatan lahan dalam masyarakat menyebabkan perkembangan masyarakat desa mengalami perubahan yang berbeda-beda;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomer 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penataan desa, pembentukan desa, penghapusan dan penggabungan desa, perubahan status desa, penetapan desa, nama dan batas desa, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan
peringatan pertama dan peringatan kedua melalui
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ
tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah,
Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah yang menghambat Birokrasi dan Perizinan
Investasi dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang
Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan
Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang
menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di
Daerah, maka ketentuan mengenai Retribusi Izin
Gangguan perlu dicabut;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Peerintah
tidak membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau
kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 224) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 351);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan Di Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 481);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang menjadi dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan, telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014;
Isi dari peraturan ini adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 6 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 6,26/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 109 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagi landasan operasional pelaksana.
23 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFECIENCY VIRUS DAN
ACQUIRES IMMUNO DEFECIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Human Immunodeficiency Virus,
penyebab Acquired Immuno Deficiency
Sindrome merupakan virus perusak sistem
kekebalan tubuh manusia yang proses
penularannya sulit dipantau, meningkat
secara signifikan, serta tidak mengenal batas
wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin;
b. bahwa Kabupaten Madiun memiliki tingkat
endemisitas HIV dan AIDS dalam kategori
concentrated epidemic level dan dapat meluas
menjadi generalize epidemic level bila tidak
dilakukan upaya penanggulangan yang
terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
menyatakan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab atas penyelenggaraan pelayanan
kesehatan yang dilaksanakan secara
bertanggung jawab, aman, bermutu, serta
merata dan nondiskriminatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penanggulangan Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno
Deficiency Syndrome.
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3671);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan atas undang-undang nomor 23
tahun 2002 tentang Perlindungan anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5606);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5062);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 19. Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Nomor
02/PER/MENKO/KESRA/I/2007 tentang
Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan
AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk
Penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat
Adiktif Suntik;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2013 Penanggulangan HIV dan AIDS;
21. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor KEP.68/MEN/IV/2004
tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV
dan AIDS di Tempat Kerja;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun
(Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun
2016 Nomor 8, Nomor Registrasi Peraturan
Daerah Kabupaten Madiun 320-6/2016).
peraturan ini mengatur mengenai penanggulangan HIV dan AIDS. pengaturan meliputi antara laian: ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, prinsip dan strategi, tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan, perawatan dan dukungan, hak kewajiban dan larangan, komisi penanggulangan HIV, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Peraturan Bupati yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini di bentuk paling lama 6 (enam) bulan setelah ditetapkan
Peraturan Daerah ini.
jumlah 29 halaman + penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2018/No.80, TLD No.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pelayanan Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan
martabat manusia yang sama dan sederajat serta
dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup
bermasyarakat dan berhak atas pengakuan, jaminan,
pelindungan dan perlakuan hukum yang adil dan
mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di
depan hukum serta berhak atas pelindungan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa
diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin dan melindungi hak
konstitusional para penyandang disabilitas yang seringkali
tidak menikmati kesempatan yang sama dengan orang
lain maka perlu mendapatkan pelindungan dan pelayanan
secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat
mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indoesia Nomor 5871);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pelayanan Bagi
Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 289).
(1) Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama
dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan untuk mendapatkan
kehidupan yang layak.
(2) Hak dan kesempatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diperoleh penyandang disabilitas dengan pelayanan khusus sesuai dengan
jenis dan derajat kedisabilitasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2018
Tenaga kerja sebagai mitra pengusaha merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perekonomian yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; Dalam mendorong percepatan peningkatan kualitas tenaga kerja dalam pembangunan, menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh, menjamin kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016.
PELATIHAN DAN PRODUKTIFITAS TENAGA KERJA; TENAGA KERJA ASING; PENEMPATAN TENAGA KERJA; PERLUASAN KESEMPATAN KERJA; TENAGA KERJA INDONESIA; PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DAN PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS; WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN; PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA; PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pekalongan Di Wilayah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program serta merupakan pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarcalon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan media massa cetak dan media massa elektronik dan/atau kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pekalongan Di Wilayah Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Alat Peraga Kampanye, Larangan dan Sanksi, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka:
1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga/Atribut Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 di Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 43);
2. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Lokasi Pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 24),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat