Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2018

PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFECIENCY VIRUS DAN ACQUIRES IMMUNO DEFECIENCY SYNDROME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penanggulangan HIV dan AIDS. pengaturan meliputi antara laian: ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, prinsip dan strategi, tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan, perawatan dan dukungan, hak kewajiban dan larangan, komisi penanggulangan HIV, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan, sanksi administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFECIENCY VIRUS DAN ACQUIRES IMMUNO DEFECIENCY SYNDROME
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
16 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 8
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 755 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan