peraturan ini mengatur mengenai penanggulangan HIV dan AIDS. pengaturan meliputi antara laian: ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, prinsip dan strategi, tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan, perawatan dan dukungan, hak kewajiban dan larangan, komisi penanggulangan HIV, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan, sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat